Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, meminta kepada para pelaku usaha di daerah itu, baik yang berskala besar, sedang maupun kelas UKM, agar sesegera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisnakerKUKM) Kota Madiun R. Andriono Waskito Murti mengatakan berdasarkan PP 36 Nomor 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6 Nomor 2016 tentang Pemberian THR, tunjangan hari raya bagi karyawan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya.
"Mendekati Idul Fitri 1445 H/2024, karyawan di Kota Madiun berhak mendapat THR. Sesuai ketentuan berlaku, perusahaan tempat bekerja wajib memberikan," ujar Andriono, Kamis.
Menurut dia, saat ini ada 715 perusahaan di Kota Madiun baik berskala besar, menengah, dan kecil dengan jumlah karyawan mencapai ribuan. Untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya, pihak DisnakerKUKM telah mengirimkan surat edaran ke masing-masing perusahaan tersebut agar membayarkan THR kepada karyawannya.
Baca juga: Safari Ramadhan ajang Wali Kota Maidi bersilaturahim dan bagikan bantuan warga
Adapun penghitungan nominal THR mengacu pada sejumlah hal. Di antaranya, masa kerja karyawan yang bersangkutan. Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih dapat menerima tunjangan sebesar satu kali gaji bulanan.
Lebih lanjut, Andriono mengatakan bahwa DisnakerKUKM juga membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang merasa haknya tidak diberikan oleh perusahaan. Posko pengaduan dibuka mulai Senin pekan depan.
"Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Adapun sanksinya merupakan wewenang Disnaker Jatim karena pengawas ketenagakerjaan ada di provinsi," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisnakerKUKM) Kota Madiun R. Andriono Waskito Murti mengatakan berdasarkan PP 36 Nomor 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6 Nomor 2016 tentang Pemberian THR, tunjangan hari raya bagi karyawan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya.
"Mendekati Idul Fitri 1445 H/2024, karyawan di Kota Madiun berhak mendapat THR. Sesuai ketentuan berlaku, perusahaan tempat bekerja wajib memberikan," ujar Andriono, Kamis.
Menurut dia, saat ini ada 715 perusahaan di Kota Madiun baik berskala besar, menengah, dan kecil dengan jumlah karyawan mencapai ribuan. Untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya, pihak DisnakerKUKM telah mengirimkan surat edaran ke masing-masing perusahaan tersebut agar membayarkan THR kepada karyawannya.
Baca juga: Safari Ramadhan ajang Wali Kota Maidi bersilaturahim dan bagikan bantuan warga
Adapun penghitungan nominal THR mengacu pada sejumlah hal. Di antaranya, masa kerja karyawan yang bersangkutan. Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih dapat menerima tunjangan sebesar satu kali gaji bulanan.
Lebih lanjut, Andriono mengatakan bahwa DisnakerKUKM juga membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang merasa haknya tidak diberikan oleh perusahaan. Posko pengaduan dibuka mulai Senin pekan depan.
"Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Adapun sanksinya merupakan wewenang Disnaker Jatim karena pengawas ketenagakerjaan ada di provinsi," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024