Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari 83 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Selasa.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti kasus pidana yang inkrah pada triwulan pertama tahun 2024 dan kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Jember.

"Biasanya kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali, namun tahun ini dilakukan pada akhir triwulan pertama tahun 2024," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan di Kantor Kejari setempat.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan paling menonjol adalah narkotika jenis sabu-sabu dari 83 kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya terdiri dari sabu-sabu sebanyak 186,05 gram; obat trihexyphenidyl sejumlah 45.980 butir, dan 320 barang bukti dari tindak pidana umum lainnya," tuturnya.

Menurutnya cara pemusnahan barang bukti tersebut dengan diblender untuk narkoba dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar.

Kasus yang paling menonjol yakni melibatkan terpidana M. Iksan Cahyono dengan jumlah barang bukti berupa 10 kaleng dengan setiap kaleng berisi 1.000 butir Obat keras berbahaya, jenis trihexypenedil atau trex.

Selain itu, juga terpidana Nur Rohmad dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 143,02 gram yang dikemas sebanyak 10 bungkus.

"Kami berharap bisa terus rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena kalau terlalu lama menumpuk bisa berbahaya," katanya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Ketua PN Jember, perwakilan Polres, Kepala Dinkes Jember, dan perwakilan BPOM Jember.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024