Belasan aktivis Pemuda Arya Wiraraja (Praja) Sumenep, Madura, berdemonstrasi menyoroti peredaran minuman keras atau beralkohol di wilayah setempat, Senin siang.

Dalam aksinya di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, mereka menyatakan sejumlah resto atau kafe setempat diduga menjual atau mengedarkan minuman keras.

Padahal di Sumenep memiliki peraturan daerah yang melarang penggunaan dan jual beli minuman beralkohol atau minuman keras.

"Lindungi generasi penerus bangsa dari peredaran miras. Ini bulan Ramadhan dan mari bersama-sama memberantas peredaran minuman keras," kata koordinator Praja, Hendra, dalam orasinya.

Para orator bergiliran berorasi dan meminta pemerintah daerah konsisten dengan aturan yang dibuatnya tentang larangan penggunaan dan memperjualbelikan minuman beralkohol.

Massa pun menyayangkan sejumlah kafe atau resto di Sumenep masih bebas memperjualbelikan minuman keras dan berharap pemerintah daerah bertindak tegas.

"Cabut izin usaha sejumlah tempat yang memperjualbelikan minuman keras. Bersihkan Sumenep dari minuman beralkohol untuk masa depan yang lebih baik," kata Hendra.

Dalam aksinya, aktivis "Praja" membawa sejumlah poster dari kertas warna hitam dengan sejumlah tulisan. Di antaranya, "Tolak Miras", dan "Bersihkan sampah ilegal (Miras) di Kabupaten Sumenep.

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024