Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mendirikan posko pengaduan pelanggaran parkir selama momen Ramadhan hingga Idul Fitri 1445 Hijriah di tiga wilayah ruas jalan, yakni Jalan Tunjungan, KH Mas Mansyur dan Jalan Nyamplungan.
"Kalau ada petugas yang mengawasi di lapangan mungkin juru parkir atau jukir akan sungkan. Karena itu kami mendirikan posko pengaduan di sana, mungkin itu lebih efektif," kata Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru dalam keterangan di Surabaya, Jumat.
Tundjung menyebut beberapa jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan oleh pengguna jasa layanan parkir tepi jalan umum (TJU), diantaranya tarif melebih ketentuan dan tidak ada karcis.
Sebab, kata dia, momen libur jelang perayaan Idul Fitri acap kali dimanafaatkan oleh oknum jukir menarik tarif tak sesuai ketentuan.
Apalagi tiga titik yang kini sudah memiliki posko pengaduan merupakan kawasan wisata, yakni Tunjungan Romansa dan Makam Sunan Ampel.
Tundjung menyatakan setiap aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Jika terbukti, maka sanksi siap diberikan.
"Sanksi yang diberikan kepada jukir sesuai dengan aturan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencopotan. Sanksi kami juga sampaikan ke paguyuban agar tahu," ucapnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya Affan Abdillah menyebut bahwa posko pengaduan parkir didirikan secara bertahap di lima lokasi.
"Posko Jalan Kranggan minggu depan. Sedangkan posko di Kebun Binatang Surabaya insya Allah H-7 lebaran," kata dia.
Affan menyampaikan bahwa petugas Dishub Surabaya akan berjaga di posko dan siap melayani masyarakat mulai pukul 06.00-22.00 WIB.
"Masyarakat bisa melaporkan pengaduan atau saran kepada petugas yang berjaga di sana," ujar dia.
Selain itu, dia meminta masyarakat agar mencantumkan bukti dokumentasi dan detail informasi soal pelanggaran oleh para jukir, sehingga petugas di lapangan bisa dengan mudah melakukan penindakan.
"Laporan yang disampaikan bisa terkait kemacetan lalu lintas, gangguan traffic light, gangguan PJU, dan lain sebagainya," lanjut Affan.
Selain melalui posko pengaduan parkir, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa kanal pengaduan lain yang dimiliki Pemkot Surabaya, seperti Command Center 112, aplikasi WargaKu, Instagram resmi Dishub Surabaya hingga WhatsApp layanan pengaduan di Nomor 081802626112.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kalau ada petugas yang mengawasi di lapangan mungkin juru parkir atau jukir akan sungkan. Karena itu kami mendirikan posko pengaduan di sana, mungkin itu lebih efektif," kata Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru dalam keterangan di Surabaya, Jumat.
Tundjung menyebut beberapa jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan oleh pengguna jasa layanan parkir tepi jalan umum (TJU), diantaranya tarif melebih ketentuan dan tidak ada karcis.
Sebab, kata dia, momen libur jelang perayaan Idul Fitri acap kali dimanafaatkan oleh oknum jukir menarik tarif tak sesuai ketentuan.
Apalagi tiga titik yang kini sudah memiliki posko pengaduan merupakan kawasan wisata, yakni Tunjungan Romansa dan Makam Sunan Ampel.
Tundjung menyatakan setiap aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Jika terbukti, maka sanksi siap diberikan.
"Sanksi yang diberikan kepada jukir sesuai dengan aturan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencopotan. Sanksi kami juga sampaikan ke paguyuban agar tahu," ucapnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya Affan Abdillah menyebut bahwa posko pengaduan parkir didirikan secara bertahap di lima lokasi.
"Posko Jalan Kranggan minggu depan. Sedangkan posko di Kebun Binatang Surabaya insya Allah H-7 lebaran," kata dia.
Affan menyampaikan bahwa petugas Dishub Surabaya akan berjaga di posko dan siap melayani masyarakat mulai pukul 06.00-22.00 WIB.
"Masyarakat bisa melaporkan pengaduan atau saran kepada petugas yang berjaga di sana," ujar dia.
Selain itu, dia meminta masyarakat agar mencantumkan bukti dokumentasi dan detail informasi soal pelanggaran oleh para jukir, sehingga petugas di lapangan bisa dengan mudah melakukan penindakan.
"Laporan yang disampaikan bisa terkait kemacetan lalu lintas, gangguan traffic light, gangguan PJU, dan lain sebagainya," lanjut Affan.
Selain melalui posko pengaduan parkir, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa kanal pengaduan lain yang dimiliki Pemkot Surabaya, seperti Command Center 112, aplikasi WargaKu, Instagram resmi Dishub Surabaya hingga WhatsApp layanan pengaduan di Nomor 081802626112.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024