Pacitan - Seorang anggota polisi di jajaran Polres Pacitan, Jawa Timur, Briptu Andi Asmara Firdaus, dipecat dari kesatuannya karena berulangkali melakukan tindakan indisipliner.
Upacara pemecatan oknum polisi nakal yang telah mangkir tugas selama 10 bulan lebih tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pacitan AKBP Muhammad Agung Budijono, Rabu, di halaman mapolres setempat.
"Saudara Andi dipecat karena telah berulangkali melakukan tindakan insipliner, bahkan dia terakhir diketahui mangkir tugas dalam waktu lama," tutur Kapolres menjelaskan alasan pemecatan.
Upacara pemecatannya sendiri ditandai dengan pelepasan baju seragam dan menggantinya dengan baju putih biasa. Saat prosesi penggantian seragam dinas dengan pakaian sipil, Briptu Andi terlihat tegar.
Ia melangkah tegap dan menjalani seluruh prosesi penanggalan seragam dinas dengan diapit dua anggota provost, hingga upacara usai.
Menurut Kapolres, sebelum dipecat sebenarnya Andi telah mendapatkan beberapa kali peringatan maupun pembinaan. Namun rupanya hal itu tak mengubah sikap indisipliner Andi yang malah mangkir tugas selama 10 bulan 7 hari.
Terakhir, setelah melalui serangkaian sidang kode etik, Briptu Andi akhirnya dipecat dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia. "Ini menjadi peringatan bagi anggota yang lain bahwa setiap pelanggaran disiplin kepolisian dan kode etik Bhayangkara akan mendapat sanksi tegas," tandas Kapolres.
Dari catatan unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Pacitan, selama kurun Januari hingga November 2011, total sudah ada 15 anggota kepolisian di bawah jajaran Polres Pacitan yang tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala Unit P3D Polres Pacitan Aiptu Suluri mengungkapkan, bagi para personel yang diketahui melanggar aturan akan dikenai sanksi, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari peringatan biasa, pembinaan, sidang kode etik sampai pemecatan.
Menurut Suluri, pelanggaran terbanyak di jajaran Polres Pacitan selama ini didominasi pada tindakan indispliner berupa meninggalkan wilayah tempatnya bertugas tanpa izin dari atasan.
Kebiasaan membolos tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara. "Penerapan sanksi sendiri dilakukan sesuai tingkat kesalahannya," jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011