Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengimbau seluruh pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) patuh pada peraturan pemerintah kota (pemkot) terkait penghentian operasional sementara waktu saat berjalannya momen Ramadhan 1445 H.
"Kalau kemudian regulator dalam hal ini pemerintah kota sudah memberikan larangan apa yang boleh dan tidak boleh, maka itu harus dipatuhi," kata Toni sapaan akrabnya kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Selasa.
Toni menyebut aturan penghentian aktivitas RHU sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024, juga bukan kali pertama diterapkan, hal ini sudah menjadi rutinitas tahunan.
Lebih lanjut, kata dia kebijakan tersebut juga tak memberikan dampak signifikan pada roda perputaran roda perekonomian Surabaya.
"Di dalam satu satu tahun mereka berhenti beroperasinya satu bulan saja, berarti ada 11 bulan operasional dari situ pengelola tentu sudah punya hitungan, termasuk soal THR," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh pengelola RHU bisa memiliki kesadaran soal toleransi yang selalu dijunjung oleh masyarakat Surabaya.
"Kalau kemudian ada yang berkirim surat dispensasi dan lain-lain dengan alasan kemanusiaan menurut saya itu alasan yang mengada-ada," ucapnya.
Sementara, dia meminta pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya mengambil tindakan tegas apabila mendapati adanya pengelola RHU masih nekat beroperasi diam-diam.
"Ini demi melindungi kewibawaan pemerintah kota yang sudah mengeluarkan aturan dan melindungi kesucian bulan Ramadhan yang dianut umat Muslim," kata anggota DPRD Kota Surabaya ini.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menyatakan patroli rutin digelar selama satu bulan penuh untuk memastikan pengelola RHU mematuhi aturan yang ada.
"Kami juga membuka layanan pengaduan melalui aplikasi Warga Ku untuk masyarakat," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kalau kemudian regulator dalam hal ini pemerintah kota sudah memberikan larangan apa yang boleh dan tidak boleh, maka itu harus dipatuhi," kata Toni sapaan akrabnya kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Selasa.
Toni menyebut aturan penghentian aktivitas RHU sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024, juga bukan kali pertama diterapkan, hal ini sudah menjadi rutinitas tahunan.
Lebih lanjut, kata dia kebijakan tersebut juga tak memberikan dampak signifikan pada roda perputaran roda perekonomian Surabaya.
"Di dalam satu satu tahun mereka berhenti beroperasinya satu bulan saja, berarti ada 11 bulan operasional dari situ pengelola tentu sudah punya hitungan, termasuk soal THR," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh pengelola RHU bisa memiliki kesadaran soal toleransi yang selalu dijunjung oleh masyarakat Surabaya.
"Kalau kemudian ada yang berkirim surat dispensasi dan lain-lain dengan alasan kemanusiaan menurut saya itu alasan yang mengada-ada," ucapnya.
Sementara, dia meminta pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya mengambil tindakan tegas apabila mendapati adanya pengelola RHU masih nekat beroperasi diam-diam.
"Ini demi melindungi kewibawaan pemerintah kota yang sudah mengeluarkan aturan dan melindungi kesucian bulan Ramadhan yang dianut umat Muslim," kata anggota DPRD Kota Surabaya ini.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menyatakan patroli rutin digelar selama satu bulan penuh untuk memastikan pengelola RHU mematuhi aturan yang ada.
"Kami juga membuka layanan pengaduan melalui aplikasi Warga Ku untuk masyarakat," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024