Jember - Seorang anggota Polres Jember Briptu Andika R, dipecat karena melanggar kode etik kepolisian dengan terlibat kasus penipuan. Kapolres Jember, AKBP Samudi, Senin, mengatakan bahwa Briptu Andika diberhentikan secara tidak hormat dalam apel di Mapolres Jember, namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga pemecatan dilakukan secara "in absentia". "Meski yang bersangkutan tidak hadir dalam apel tadi, pemecatan tetap dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jawa Timur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tutur dia menjelaskan. Menurut dia, anggota polisi yang dipecat tersebut sudah berulang kali melakukan tindak pidana penipuan dan melakukan pelanggaran disiplin, sehingga hasil sidang pemeriksaan kode etik memutuskan bahwa Briptu Andika tidak layak lagi menjadi anggota Polri. "Pemberian sanksi tegas itu untuk menjaga citra Polri dan memberikan efek jera kepada anggota polisi lainnya, agar tidak sewenang-wenang melakukan tindak pidana dan melanggar disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat," kata Kapolres menegaskan. Sebagai aparat penegak hukum, lanjut dia, seharusnya anggota Polri menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat lainnya. "Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kepolisian, sekaligus menunjukan komitmen Polri untuk terus memperbaiki diri dan institusi," kata mantan Kapolres Jombang itu menegaskan. Samudi mengemukakan, Polri tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi di Kabupaten Jember, apabila melakukan pelanggaran dan tindak pidana. "Polisi harus berbenah sebagai bagian dari visi Polri yang lebih kredibel dan transparan, bahkan kami tidak akan menutup diri dari laporan masyarakat mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota di wilayah Kabupaten Jember," katanya menambahkan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011