Jember - Jaksa Kejaksaan Negeri Jember memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jember Sunarsono di kantor kejari setempat, Senin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa pesawat di lapangan terbang Notohadinegoro. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Kliwon Sugiyanta mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi sewa pesawat itu, akhirnya memenuhi panggilan jaksa karena beberapa kali tersangka mangkir dengan alasan sakit. "Setelah tertunda beberapa kali, tersangka kasus korupsi sewa pesawat hari ini hadir untuk menjawab sejumlah pertanyaan jaksa," tuturnya. Kejari Jember menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sewa pesawat di lapangan terbang Notohadinegoro Jember senilai Rp5,7 miliar yakni Kepala Dinas Perhubungan Jember Sunarsono, mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Syafril Jaya dan Direktur Aero Ekspres Internasional Raymond Mailangkai. Selain memeriksa tersangka Sunarsono, kata dia, Kejari Jember juga memanggil tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Syafril Jaya untuk dimintai keterangan seputar penyewaan pesawat terbang. Kliwon enggan menjelaskan secara rinci pertanyaan yang diajukan jaksa kepada kedua tersangka, namun masing-masing tersangka dicecar sekitar 20 pertanyaan seputar sewa pesawat di lapangan terbang Notohadinegoro. "Pertanyaan seputar alur sewa pesawat itu saja yang menyebabkan kerugian sekitar Rp5 miliar," katanya singkat. Tim jaksa, lanjut dia, juga sudah memeriksa tersangka lain yakni Direktur PT Aero Express International Raymont Mailangkai selaku pihak yang menyewakan pesawat terbang beberapa pekan lalu. "Dengan pemeriksaan tiga orang tersangka itu, maka pemeriksaan sudah mendekati babak akhir karena seluruh saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," tuturnya, menjelaskan. Selain itu, kata dia, Kejari Jember juga menunggu audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan hanya perlu menambahkan pemeriksaan, jika ada yang perlu ditambahkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka tersebut.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011