Polisi telah menetapkan mantan oknum perangkat desa di Kabupaten Pacita karena diduga korupsi dana APBDes yang seharusnya dikelola untuk peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp305 juta.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara senilai Rp305 juta dari APBDes yang dikelola tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho di Pacitan, Sabtu.

Tersangka diidentifikasi dengan inisial STY (40). Saat korupsi dia lakukan, STY menjabat sebagai bendahara desa.

Namun semenjak dugaan praktik penyimpangan diendus masyarakat dan ditangani aparat kepolisian, STY kemudian dinonaktifkan dari kedudukannya.

STY ditengarai melakukan manipulasi keuangan APBDes semenjak Januari 2022 hingga Oktober 2022.

Modus yang dilakukan, tersangka selaku bendahara mencairkan uang dari rekening kas desa di salah satu bank di Kecamatan Ngadirojo.

"Pencairannya tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan," kata AKBP Agung.

Setelah pencairan, uang itu tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan desa. Namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ekonomi sih mengakunya. Oknum bendahara tersebut nekat melakukan perbuatan itu mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Tersangka STY dan sejumlah barang bukti saat ini sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

AKBP Agung mengatakan, oleh penyidik tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024