Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo memeriksa Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) setempat Imam Hidayat karena diduga terlibat politik praktis melalui media sosial.

Ketua Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo Wawan Setiawan mengatakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Disperpusip, yang sebelumnya telah dibebastugaskan, merupakan proses perintah undang-undang kepegawaian.

"Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin. Meski yang bersangkutan nonjob, tetapi semua haknya masih diberikan, mulai tunjangan hingga lainnya," kata Wawan kepada wartawan di Situbondo, Jumat.

Imam Hidayat ditengarai melakukan pelanggaran disiplin berat karena diduga berkampanye dalam pencalonan Pilkada 2024 ketika memberikan bantuan pembangunan kepada salah satu masjid di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, beberapa waktu lalu.

Wawan menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ada tendensi apa pun.

"Selain melaksanakan aturan, juga karena masalah ini sudah menjadi konsumsi masyarakat luas," tutur Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo itu.

Sementara itu, kuasa hukum Imam Hidayat, Aman Al Muhtar, mengemukakan bahwa kliennya mendapatkan pertanyaan dari tim penilai ASN mengenai kedatangannya ke salah satu pembangunan masjid di Desa Kayuputih dan memberikan bantuan.

"Kegiatan sosial yang dilakukan oleh Pak Imam Hidayat itu merupakan kegiatan yang kerap dilakukan. Oleh karena itu, tidak ada kaitannya dengan calon bupati maupun calon wakil bupati," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024