Banyuwangi - Tenaga Kerja Indonesia Lilik Ernawati (40) asal Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang terancam hukuman rajam di Arab Saudi mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim. Ketua SBMI Jatim, M. Kholili, Jumat, mengatakan, SBMI menerima pengaduan dan melakukan investigasi dengan yang bersangkutan di nomor telepon +966543291095 karena tidak ada pendampingan hukum yang diberikan KBRI kepada TKI asal Banyuwangi itu. Polisi Arab Saudi menangkap TKI Lilik karena tuduhan melakukan pembunuhan bersama seorang pria Bangladesh terhadap teman TKI lainya yang bernama Siti Aisah dari Jawa Barat. "Polisi menemukan foto Lilik bersama pria Bangladesh itu di lokasi kejadian, sehingga Lilik dianggap juga ikut membantu pembunuhan terhadap TKW asal Jawa Barat itu," tuturnya saat dihubungi ANTARA. Menurut dia, kasus hukum yang menjerat TKI asal Kabupaten Banyuwangi itu sejak tahun 2007 dan Lilik sudah menjalani 10 kali persidangan tanpa mendapat pendampingan hukum dari Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di sana. "Setelah proses sidang berjalan beberapa kali, dakwaan terhadap TKI Lilik berubah, tidak lagi dituduh membunuh tetapi dituduh melakukan perzinaan dengan pria pelaku pembunuhan asal Bangladesh itu, sehingga ancaman hukumannya adalah hukuman rajam," paparnya. Kabar terakhir, lanjut dia, kasus tersebut tinggal menunggu dua kali persidangan untuk menentukan nasib TKI asal Banyuwangi yang dituntut hukuman rajam sampai mati. "SBMI berusaha bertemu dengan pihak Kemenlu dan anggota DPR untuk menyampaikan persoalan itu, agar Lilik mendapat pendampigan hukum selama persidangan di Arab Saudi," katanya menjelaskan. Kholili menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan pendampingan hukum terhadap TKI yang bermasalah di sejumlah negara, sehingga banyak buruh migran yang mendapat hukuman mati tanpa alasan yang jelas.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011