Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur mulai mengaplikasikan (menggunakan) piranti pengawas elektronik untuk mendeteksi pergerakan tahanan kota atau tahanan luar agar tidak kabur dan mangkir dari proses hukum (persidangan).

"Ya kami mulai menggunakan alat pengawas elektronik atau APE yang berfungsi laiknya GPS, untuk memantau posisi tahanan setiap waktu," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti di Tulungagung, Selasa.

Tahanan kota pertama yang dipasangi APE atau GPS ini adalah perempuan paruh baya berinisial S, tersangka kasus keterangan palsu.

Perempuan asal Desa Siyoto bagus, Kecamatan Besuki itu dipasangi gelang APE di pergelangan kakinya.

Dijelaskan, S menjadi pesakitan setelah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi pada sidang perceraian antara anak dan menantunya.

"Keterangan diberikan tidak sesuai dengan fakta yang ada," katanya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Meski demikian S tidak ditahan. S menjalani tahanan kota selama proses penyidikan.

"Dengan pertimbangan terdakwa bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, usia terdakwa yang sudah berumur," jelasnya.

Terdakwa juga telah membayar uang jaminan sebesar Rp5 juta.

Ketiga hal di atas menjadi pertimbangan Jaksa untuk memberlakukan tahanan kota pada S. Uang jaminan itu dititipkan ke bank penitipan Kejaksaan.

Dijelaskan, pemasangan APE atau GPS ini berlaku pada tersangka yang menjalani tahanan kota.

Pemanfaatan piranti elektronik tersebut bertujuan mempermudah pengawasan dan memastikan keberlanjutan proses hukum yang sedang berjalan, dimana tersangka/terdakwa tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mempengaruhi saksi lain.

APE berbentuk gelang berwarna hitam mirip jam tangan. Bedanya APE dipasang pada kaki terdakwa. Pada APE terdapat kotak kecil berwarna hitam yang berisi alat pelacak.

"Dari pengawasan kami, jika terdakwa mencoba kabur keluar kota, maka akan kami lakukan upaya paksa seperti penahanan," ujarnya.

Pihaknya berharap S bersikap kooperatif dalam proses hukum, agar perkaranya bisa segera disidangkan.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024