Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendukung Komisi Pemiliha Umum (KPU) untuk menuntaskan persoalan Sirekap agar proses rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu tidak tertunda.
"Terlebih selama ada berbagai kejadian temuan ribuan kotak suara yang tidak tersegel menjelang pemungutan suara digelar. Bahkan banyak juga temuan ribuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos paslon tertentu," ujar Ketua Umum Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Senin.
Tim Hukum AMIN menekankan agar jangan sampai terjadi penghentian proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh KPU karena akan menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan.
Menurut Ari, aturan perundang-undangan mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang yang begitu panjang dan menjadi hasil resmi Pemilu 2024.
Penghentian penghitungan suara itu rawan disusupi dan melanggar administrasi serta pidana pemilu.
Tim Hukum AMIN menilai KPU harus terus serius merespons meluasnya keresahan di tengah masyarakat dan juga melakukan audit terhadap sistem KPU secara keseluruhan.
Tim Hukum AMIN berpandangan, permasalahan pada Sirekap juga tidak boleh membuat rekapitulasi di kecamatan ditunda.
"Kedua hal itu merupakan variabel yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sama seperti quick count, Sirekap hanyalah alat bantu dan bukan data resmi hasil pemilu," tuturnya.
Menurut Ari, UU Pemilu menegaskan Sirekap memang bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang.
Meski demikian, Tim Hukum AMIN juga meminta persoalan Sirekap segera dituntaskan. Kekacauan yang terjadi, akibat persoalan terkait Sirekap, telah memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan.
Ari pun meminta KPU tetap transparan terkait sistem Sirekap serta problem keamanan data, terkait dugaan keberadaan server Sirekap di luar negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Terlebih selama ada berbagai kejadian temuan ribuan kotak suara yang tidak tersegel menjelang pemungutan suara digelar. Bahkan banyak juga temuan ribuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos paslon tertentu," ujar Ketua Umum Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Senin.
Tim Hukum AMIN menekankan agar jangan sampai terjadi penghentian proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh KPU karena akan menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan.
Menurut Ari, aturan perundang-undangan mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang yang begitu panjang dan menjadi hasil resmi Pemilu 2024.
Penghentian penghitungan suara itu rawan disusupi dan melanggar administrasi serta pidana pemilu.
Tim Hukum AMIN menilai KPU harus terus serius merespons meluasnya keresahan di tengah masyarakat dan juga melakukan audit terhadap sistem KPU secara keseluruhan.
Tim Hukum AMIN berpandangan, permasalahan pada Sirekap juga tidak boleh membuat rekapitulasi di kecamatan ditunda.
"Kedua hal itu merupakan variabel yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sama seperti quick count, Sirekap hanyalah alat bantu dan bukan data resmi hasil pemilu," tuturnya.
Menurut Ari, UU Pemilu menegaskan Sirekap memang bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang.
Meski demikian, Tim Hukum AMIN juga meminta persoalan Sirekap segera dituntaskan. Kekacauan yang terjadi, akibat persoalan terkait Sirekap, telah memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan.
Ari pun meminta KPU tetap transparan terkait sistem Sirekap serta problem keamanan data, terkait dugaan keberadaan server Sirekap di luar negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024