Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang memastikan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan aman.

Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa proses rekapitulasi tersebut akan menggunakan acuan dari Formulir C Hasil Plano.

"Untuk rekapitulasi, kami tetap menggunakan C Hasil Plano. Kami memastikan proses penghitungan suara aman," kata Mahardika.

Hal itu disampaikan Mahardika menanggapi data Sirekap di laman pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara yang menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara sebanyak 136.188 suara.

Masih dalam laman tersebut, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan perolehan 17 suara dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapatkan 46 suara. Data itu berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 035, Kelurahan Bantur, Kecamatan Bantur.

Data yang muncul dalam Sirekap tersebut, jelas Mahardika, dimungkinkan akibat adanya salah konversi Formulir Model C1-Plano atau adanya kesalahan input hasil pemungutan suara. Namun, ia tidak bisa memastikan penyebab utama kesalahan di TPS 035 Kelurahan Bantur itu.

"Karena tidak mungkin ada satu TPS sampai 100 ribu suara. Kalaupun itu adalah kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh, karena tidak mungkin jumlahnya sebanyak itu," katanya.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024, acuan yang dipergunakan oleh KPU Kabupaten Malang adalah formulir C Hasil Plano. Formulir tersebut, merupakan data utama untuk proses rekapitulasi.

"Sumber induknya C hasil plano, itu yang jadi dasar. Sirekap, itu baru berapa persen dan ada kerawanan salah input di situ," tuturnya.

KPU RI sebelumnya menyatakan bahwa ada sebanyak 2.325 TPS yang mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.Kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.

KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah. Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. 

Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut. Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Pada titik tersebut, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Berdasarkan catatan KPU Kabupaten Malang, di wilayah tersebut ada sebanyak 2.054.178 pemilih yang memiliki hak untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Dengan jumlah pemilih yang cukup banyak tersebut, KPU Kabupaten Malang menyiapkan 7.761 TPS.

KPU menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.



* Judul dan angel berita ini sudah diubah pada Jumat pukul 21.30 WIB.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024