Gugus tugas pengawasan dan pemantauan kampanye pemilu melalui media cetak, elektronik dan internet Pemilu 2024 mengimbau kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye agar tidak menayangkan iklan kampanye selama masa tenang yang dimulai pada 11-13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits dalam keterangannya di Surabaya, Minggu mengatakan, gugus tugas tersebut terdiri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur.
"Bahwa masa tenang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu dalam Pasal 278 disebutkan selama masa tenang larangan untuk melakukan kampanye. Sanksinya jelas dalam Pasal 523 disebutkan apabila menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama masa tenang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," katanya.
Warits mengimbau tidak ada aktivitas kampanye selama hari tenang dan tidak ada kampanye di luar jadwal termasuk di dalamnya juga ada larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dimulai 28 November 2023 telah berakhir.
"Artinya selama 75 hari peserta pemilu sudah melaksanakan kampanye dalam berbagai metode, yang diperbolehkan menurut undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, saat ini tengah memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 dan pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu tidak menyelenggarakan kampanye dalam metode apapun.
"Termasuk iklan di media massa cetak elektronik berupa radio dan televisi maupun media dalam jaringan (online). Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusivitas situasi jelang pemungutan suara yang akan terlaksana 14 Februari 2024 nanti," ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno siap mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang.
"Monitoring terus kami lakukan terhadap lembaga penyiaran di Jawa Timur. Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak memuat iklan kampanye, jajak pendapat atau survei tentang peserta pemilu selama hari tenang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits dalam keterangannya di Surabaya, Minggu mengatakan, gugus tugas tersebut terdiri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur.
"Bahwa masa tenang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu dalam Pasal 278 disebutkan selama masa tenang larangan untuk melakukan kampanye. Sanksinya jelas dalam Pasal 523 disebutkan apabila menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama masa tenang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," katanya.
Warits mengimbau tidak ada aktivitas kampanye selama hari tenang dan tidak ada kampanye di luar jadwal termasuk di dalamnya juga ada larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dimulai 28 November 2023 telah berakhir.
"Artinya selama 75 hari peserta pemilu sudah melaksanakan kampanye dalam berbagai metode, yang diperbolehkan menurut undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, saat ini tengah memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 dan pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu tidak menyelenggarakan kampanye dalam metode apapun.
"Termasuk iklan di media massa cetak elektronik berupa radio dan televisi maupun media dalam jaringan (online). Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusivitas situasi jelang pemungutan suara yang akan terlaksana 14 Februari 2024 nanti," ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno siap mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang.
"Monitoring terus kami lakukan terhadap lembaga penyiaran di Jawa Timur. Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak memuat iklan kampanye, jajak pendapat atau survei tentang peserta pemilu selama hari tenang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024