Surabaya - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya menyatakan penggratisan semua jenis pelayanan kesehatan khusus bagi warga yang memiliki KTP Surabaya mulai berlaku 2012. Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya, Baktiono, Senin, mengatakan setiap warga Surabaya yang memiliki identitas jelas berupa KTP, baik miskin ataupun kaya akan mendapat jaminan kesehatan secara gratis, tanpa harus dibedakan jenis penyakit ataupun status golongannya. "Hanya dengan menunjukkan KTP ataupun SIM, warga Surabaya yang sakit apapun akan dilayani oleh seluruh rumah sakit dengan kualitas pelayanan dan kamar setara dengan kelas tiga," ucapnya. Menurut dia, birokrasi yang selama ini berbelit dalam pelayanan pengobatan gratis bagi warga Kota Surabaya terutama keluarga miskin, maka pada 2012 semuanya akan erakhir. Baktiono menjelaskan biaya asuransi kesehatan telah disediakan kedalam anggaran APBD 2012 sebesar Rp200 milliar yang dibayarkan ke PT ASKES. "Biaya pengobatan seluruh warga kota Surabaya yang diestimasikan berjumlah 2 juta jiwa akan ditanggung seluruhnya oleh PT ASKES," tuturnya. Dengan program ini, lanjut dia, diharapkan pemerintah kota bisa benar benar mengemban amanat UUD yang menyatakan bahwa kesehatan rakyat tanggung jawab pemerintah atau negara. Baktiono lebih lanjut menambahkan didalam perjanjian antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT ASKES disebutkan tidak ada perbedaan sedikit pun untuk warga Kota Surabaya dalam pemberian asuransi kesehatan di manapun rumah sakitnya. "Sehingga seluruh warga bisa memanfaatkan layanan kesehatan gratis ini di seluruh rumah sakit yang ada, tanpa harus berpatok pada rumah sakit pemerintah saja," ujarnya. Selain itu, lanjut dia, hal ini juga merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadi membeludaknya warga sakit yang tertumpu pada salah satu rumah sakit saja. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Esty Martiana Rachmie, mengatakan pelayanan kesehatan gratis untuk warga yang ber-KTP Surabaya selama ini sifatnya hanya untuk kesehatan dasar sebagaimana diatur dalam Perda Retribusi Kesehatan. "Memang ada penarikan retribusi pada pelayanan kesehatan, tapi dengan syarat tertentu. Namun, yang pasti peserta Jamkesmas dan Jamkesda masih gratis," ujarnya. Menurut dia, untuk masyarakat dengan KTP Surabaya yang tidak menjadi peserta Jamkesmas maupun Jamkesda, biaya retribusi pelayanan kesehatan dasar masih digratiskan. Namun untuk kategori ini, kata Esty, pelayanan kesehatan tingkat lanjut seperti cabut gigi, tes laboratorium masih dikenakan retribusi sesuai dengan Perda. "Untuk masyarakat KTP Surabaya non-Jamkesmas dan Jamkesda, pelayanan kesehatan lanjut masih bayar retribusi, perdanya menyatakan demikian," tegasnya.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011