Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melibatkan pemilih disabilitas dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 di area Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu.
Dalam simulasi tersebut, petugas membantu pemilih yang menggunakan kursi roda dan seorang disabilitas netra yang akan menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam kegiatan simulasi itu, kami ingin menyampaikan bahwa proses simulasi itu riil yang akan dilakukan pemilih saat pemungutan suara di TPS, baik itu tata cara maupun prosedurnya," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in setelah membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, pihak penyelenggara pemilu yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan menyediakan template untuk pemilih disabilitas netra yang akan menyalurkan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Template yang disediakan hanya terbatas untuk surat suara pemilihan presiden-wakil presiden dan DPD, sedangkan untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD tidak tersedia," tuturnya.
Untuk mengatasi kendala itu, lanjut dia, apabila pemilih disabilitas netra kesulitan untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten Jember maka bisa menggunakan pendamping.
"Pendamping yang bersangkutan bisa berasal dari keluarga atau petugas, namun mereka yang akan menjadi pendamping harus mengisi formulir sebagai pendamping sebelum pemilih disabilitas menyalurkan hak pilihnya di dalam bilik suara," katanya.
Syai'in menjelaskan solusi tersebut bisa menjadi pilihan bagi pemilih disabilitas netra dan yang bisa menjadi pendamping adalah orang yang dapat dipercaya pemilih disabilitas tersebut baik keluarga atau petugas KPPS.
Untuk pemilih disabilitas lainnya yang menggunakan kursi roda, petugas juga membantu pemilih untuk menuju beberapa meja administrasi dan bilik suara, namun petugas harus menjauh dari pemilih disabilitas saat yang bersangkutan mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
"Penyelenggara pemilu memberikan jaminan terpenuhinya hak pemilih disabilitas sesuai dengan DPT kategori disabilitas di seluruh tempat pemilihan suara (TPS) di wilayah setempat," ujarnya.
KPU Jember mencatat bahwa daftar pemilih tetap (DPT) disabilitas pada Pemilu 2024 sebanyak 6.435 pemilih yang tersebar di 31 kecamatan di wilayah setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Dalam simulasi tersebut, petugas membantu pemilih yang menggunakan kursi roda dan seorang disabilitas netra yang akan menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam kegiatan simulasi itu, kami ingin menyampaikan bahwa proses simulasi itu riil yang akan dilakukan pemilih saat pemungutan suara di TPS, baik itu tata cara maupun prosedurnya," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in setelah membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, pihak penyelenggara pemilu yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan menyediakan template untuk pemilih disabilitas netra yang akan menyalurkan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Template yang disediakan hanya terbatas untuk surat suara pemilihan presiden-wakil presiden dan DPD, sedangkan untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD tidak tersedia," tuturnya.
Untuk mengatasi kendala itu, lanjut dia, apabila pemilih disabilitas netra kesulitan untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten Jember maka bisa menggunakan pendamping.
"Pendamping yang bersangkutan bisa berasal dari keluarga atau petugas, namun mereka yang akan menjadi pendamping harus mengisi formulir sebagai pendamping sebelum pemilih disabilitas menyalurkan hak pilihnya di dalam bilik suara," katanya.
Syai'in menjelaskan solusi tersebut bisa menjadi pilihan bagi pemilih disabilitas netra dan yang bisa menjadi pendamping adalah orang yang dapat dipercaya pemilih disabilitas tersebut baik keluarga atau petugas KPPS.
Untuk pemilih disabilitas lainnya yang menggunakan kursi roda, petugas juga membantu pemilih untuk menuju beberapa meja administrasi dan bilik suara, namun petugas harus menjauh dari pemilih disabilitas saat yang bersangkutan mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
"Penyelenggara pemilu memberikan jaminan terpenuhinya hak pemilih disabilitas sesuai dengan DPT kategori disabilitas di seluruh tempat pemilihan suara (TPS) di wilayah setempat," ujarnya.
KPU Jember mencatat bahwa daftar pemilih tetap (DPT) disabilitas pada Pemilu 2024 sebanyak 6.435 pemilih yang tersebar di 31 kecamatan di wilayah setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024