Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tetap bekerja profesional sebagai lembaga pengawasan pemilihan umum dan salah satunya mengenai pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan, sebelumnya telah berkirim surat imbauan mengenai netralitas ASN, TNI/ Polri kepada Pemkab Situbondo dalam hal ini Bupati, Polres, Kodim 0823, kejaksaan, dan Kementerian Agama.

"Paradigma pengawasan mesti dipahami, pertama adalah dalam pengawasan kami melakukan langkah-langkah pencegahan. Pencegahan itu bentuknya sosialisasi tentang netralitas, melakukan komunikasi dengan para pihak yang terkait melakukan koordinasi kelembagaan dan melayangkan surat imbauan tentang peta kerawanan terkait dengan keterlibatan ASN dalam pemilu," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Selanjutnya, menurut Faridl, kembali ke masing-masing lembaga apakah mengapresiasi persoalan tersebut secara serius atau tetap tergiur terlibat politik praktis atau tidak karena hal tersebut menjadi pilihan mereka.

Namun demikian, apabila ada keterlibatan ASN dalam preferensi atau kecenderungan politiknya, maka Bawaslu mengambil langkah kedua yaitu melakukan penindakan dengan cara penanganan pelanggaran.

Baca juga: Bawaslu Situbondo: Simulasi pemungutan suara belum aksesibel

Cara penanganan pelanggaran-nya, lanjut Faridl, apabila pelanggaran netralitas ASN ditemukan oleh pengawas (kabupaten, kecamatan dan desa) tidak netral dalam pemilu atau memihak kepada salah satu calon (capres-cawapres dan calon anggota legislatif) itu, maka langsung dilakukan kajian di Bawaslu, dan selanjutnya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Nanti KASN yang memutuskan, karena Bawaslu sifatnya mengeluarkan rekomendasi. Bawaslu itu hanya rekomendasi ke KASN setelah melakukan kajian apabila ASN tidak netral dan memenuhi unsur," katanya.

Sejauh ini, kata Faridl, Bawaslu pernah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu, akan tetapi laporan tersebut tidak pernah diseriusi oleh pelapor.

"Seperti laporan yang diterima Bawaslu, ada salah seorang camat di sebuah kafe duduk bersama salah satu tim, dan buktinya video camat tersebut duduk dan tidak menyampaikan apa-apa, jadi tidak jelas apa yang dilakukan camat tersebut," tutur Faridl.

Ia menjelaskan, ada dua sumber dugaan pelanggaran dalam pemilu, pertama temuan dari pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu baik Bawaslu, panwaslu kecamatan maupun panwaslu kelurahan/desa.

"Kalau ada temuan kami melakukan kajian, tinggal dilihat pelanggaran-nya apa. Kalau pelanggaran administrasi maka Bawaslu memutuskan langsung, jika pelanggaran pidana pemilu maka ini nanti direkomendasikan ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dan netralitas ASN makan direkomendasikan ke KASN," ujar Faridl.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024