Komisi Informasi (KI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Ketua KI Jatim Edi Purwanto melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Jumat, mengatakan aksesibilitas seputar kepemiluan, seperti data pemilih, logistik, hingga hasil perhitungan suara harus mengedepankan prinsip efisien, mudah, dan murah.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara dan peserta Pemilu seperti sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan secara rinci tertuang dalam Perki Nomor 1 Tahun 2019," kata Edi Purwanto.
Sementara itu, Kepala ORI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin menyebut tahapan pelaksanaan Pemilu harus terbebas dari maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan pengabaian prosedur layanan publik.
"Badan publik senantiasa memegang prinsip sesuai standar pelayanan dan mengedepankan profesionalitas,'' ujarnya.
Dalam kaitan itu, Ketua KPID Jatim Imanuel Yosua Tjiptosoewarno menambahkan terwujudnya kelancaran Pemilu disebabkan faktor keberimbangan dan akurasi pada aspek pemberitaan.
"Jangan sampai ada penggunaan media penyiaran untuk kampanye hitam, ujaran kebencian, dan berita bohong terkait Pemilu,'' ucapnya.
Tiga lembaga tersebut berkomitmen menyukseskan Pemilu 2024 yang dirumuskan melalui acara bertajuk "Coffee Morning" di Kantor KPID Jawa Timur.
Selain soal pemilu, pembahasan juga berfokus pada tupoksi setiap lembaga, mulai penguatan, revitalisasi kelembagaan, kolaborasi untuk optimalisasi kinerja, hingga peningkatan layanan untuk menjamin hak publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua KI Jatim Edi Purwanto melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Jumat, mengatakan aksesibilitas seputar kepemiluan, seperti data pemilih, logistik, hingga hasil perhitungan suara harus mengedepankan prinsip efisien, mudah, dan murah.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara dan peserta Pemilu seperti sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan secara rinci tertuang dalam Perki Nomor 1 Tahun 2019," kata Edi Purwanto.
Sementara itu, Kepala ORI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin menyebut tahapan pelaksanaan Pemilu harus terbebas dari maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan pengabaian prosedur layanan publik.
"Badan publik senantiasa memegang prinsip sesuai standar pelayanan dan mengedepankan profesionalitas,'' ujarnya.
Dalam kaitan itu, Ketua KPID Jatim Imanuel Yosua Tjiptosoewarno menambahkan terwujudnya kelancaran Pemilu disebabkan faktor keberimbangan dan akurasi pada aspek pemberitaan.
"Jangan sampai ada penggunaan media penyiaran untuk kampanye hitam, ujaran kebencian, dan berita bohong terkait Pemilu,'' ucapnya.
Tiga lembaga tersebut berkomitmen menyukseskan Pemilu 2024 yang dirumuskan melalui acara bertajuk "Coffee Morning" di Kantor KPID Jawa Timur.
Selain soal pemilu, pembahasan juga berfokus pada tupoksi setiap lembaga, mulai penguatan, revitalisasi kelembagaan, kolaborasi untuk optimalisasi kinerja, hingga peningkatan layanan untuk menjamin hak publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024