Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar melakukan razia minuman beralkohol (mihol) yang dijual tak sesuai izin sub distributor dan menyitanya.
Staf Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Surabaya, Andriansyah Eka Saputra, dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan razia tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.
"Ini merupakan kegiatan rutin kami terhadap pengawasan rekreasi hiburan umum, kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor," kata Andre, sapaan akrabnya.
Andre menjelaskan, toko yang menjual minuman beralkohol tersebut berada di wilayah Surabaya Selatan dengan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C secara eceran, yang dimana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor.
Baca juga: Satpol PP Surabaya segel toko jual minuman beralkohol tanpa izin
Tak hanya itu, lanjutnya, pada toko tersebut juga melanggar aturan lainnya yakni menyediakan fasilitas minum ditempat.
"Selain menjual ecer, ditempat ini juga menyediakan fasilitas minum ditempat tanpa memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bar sesuai dengan aturan," ucapnya.
Andre menambahkan, pelanggaran yang dilakukan toko tersebut yakni melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran", tuturnya.
Dari razia tersebut, kata dia, 15 botol minuman beralkohol disita yang kemudian akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Selidiki Toko Kimia Penyuplai Minuman Keras
"Untuk barang bukti akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan juga kami akan panggil pemilik tokonya," ucap Andre.
Oleh karena itu, pengawasan peredaran minuman beralkohol tak sesuai izin ini akan masif dilakukan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait.
"Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU ini. Yang dimana nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Staf Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Surabaya, Andriansyah Eka Saputra, dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan razia tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.
"Ini merupakan kegiatan rutin kami terhadap pengawasan rekreasi hiburan umum, kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor," kata Andre, sapaan akrabnya.
Andre menjelaskan, toko yang menjual minuman beralkohol tersebut berada di wilayah Surabaya Selatan dengan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C secara eceran, yang dimana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor.
Baca juga: Satpol PP Surabaya segel toko jual minuman beralkohol tanpa izin
Tak hanya itu, lanjutnya, pada toko tersebut juga melanggar aturan lainnya yakni menyediakan fasilitas minum ditempat.
"Selain menjual ecer, ditempat ini juga menyediakan fasilitas minum ditempat tanpa memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bar sesuai dengan aturan," ucapnya.
Andre menambahkan, pelanggaran yang dilakukan toko tersebut yakni melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran", tuturnya.
Dari razia tersebut, kata dia, 15 botol minuman beralkohol disita yang kemudian akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Selidiki Toko Kimia Penyuplai Minuman Keras
"Untuk barang bukti akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan juga kami akan panggil pemilik tokonya," ucap Andre.
Oleh karena itu, pengawasan peredaran minuman beralkohol tak sesuai izin ini akan masif dilakukan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait.
"Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU ini. Yang dimana nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024