Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengajak pimpinan perangkat daerah untuk menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 kepada masyarakat.

"Pentingnya kontribusi dari perwakilan pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024," kata Ketua KPU Lumajang Yuyun Baharita saat membuka kegiatan sosialisasi di Aula Kantor KPU Lumajang, Selasa.

Menurutnya, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memiliki peran sebagai mercusuar bagi pemerintah, menjadi titik tumpu pertanyaan masyarakat terkait pemungutan dan penghitungan suara pada pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Dari perwakilan pemerintah daerah di Kabupaten Lumajang tentunya yang kami harapkan paling tidak membantu sosialisasi kami kepada lingkungan sekitar masyarakat, mulai di rumah maupun satuan kerja," tuturnya.

Ia berharap perangkat daerah mempunyai pemahaman yang sama dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu karena masyarakat biasanya melihatnya sebagai pemerintah dan KPU sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan-kegiatan urusan teknis.

"Saya berharap peserta sosialisasi dapat memahami dengan baik materi yang kami sampaikan terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dipaparkan materi mengenai penjelasan pemungutan dan penghitungan suara beserta tahapannya yakni melibatkan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.

"Minimal perangkat daerah tahu dan paham tentang pemungutan suara, jangan sampai nanti pada hari pemungutan suara tidak tahu dan tidak paham," ujarnya.

Berdasarkan data KPU Lumajang tercatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di kabupaten setempat sebanyak 837.666 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 410.107 orang dan perempuan sebanyak 427.559 orang.

Ratusan ribu pemilih itu tersebar di 205 desa yang berada di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 3.322 TPS yang terdiri dari 3308 TPS reguler dan 14 TPS lokasi khusus.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024