Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya M Fikser menyebut izin dagang yang dimiliki oleh sub distributor bisa dicabut sewaktu-waktu apabila kedapatan memperdagangkan minuman beralkohol (mihol) dengan sistem ecer.

"Dinkopdag Surabaya nanti melakukan survei lagi, pengusaha masih jual eceran atau tidak," kata Fikser melalui keterangan resmi, Jumat.

Sanksi pencabutan izin penjualan mihol itu menindaklanjuti temuan Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di tiga toko sub distributor di kawasan Surabaya Barat, Kamis (18/1) malam.

Fikser menjelaskan ketiga sub-distributor itu kedapatan menjual mihol golongan B dan C secara eceran.

"Kami datangi kami menyita sekitar 10-15 botol mihol di setiap lokasi, kami menyita mulai dari golongan B dan C," ujarnya.

Para pedagang tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Sebab, izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub distributor.

"Sub distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa eceran. Ketiga pemilik usaha itu merupakan sub distributor, tetapi menjualnya secara eceran," ucapnya.

Karena melanggar aturan, kata dia, maka tiga sub distributor itu dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Pada intinya, penjualan mihol harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan ecer," tegasnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024