Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, menertibkan sekaligus menindak tegas 21 pengendara motor yang berknalpot brong atau bising.
"Itu hasil razia anggota sejak Sabtu (13/1) malam hingga Minggu dini hari di tujuh tempat yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi balap liar oleh pengendara motor berknalpot brong," kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution di Sumenep.
Tujuh lokasi yang disasar polisi tersebut berada di wilayah Kecamatan Kota, Manding, dan Batuan, yakni Jalan Trunojoyo, Jalan Diponegoro, Jalan Lingkar Timur, Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Jalan Lingkar Utara, Jalan Raya Lenteng, dan Jalan Lingkar Barat.
Hasilnya, sebanyak 21 motor berknalpot brong yang tidak sesuai standar dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya itu langsung dibawa ke Mapolres Sumenep.
Selain itu, dua motor yang pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), juga diamankan polisi.
"Ada aspirasi atau lebih tepatnya keluhan dari warga kepada kami tentang adanya balap liar pengendara motor dan penggunaan knalpot brong di beberapa tepat ketika malam hingga dini hari di akhir pekan," kata Alimuddin, menerangkan.
Ia pun menjelaskan, razia di beberapa lokasi oleh anggotanya yang disertai dengan tindakan tegas terhadap pengendara berknalpot brong tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas keluhan warga.
Penggunaan knalpot brong dan menjadikan jalan raya sebagai lokasi balap liar dipastikan akan mengganggu keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.
"Kami akan melakukan razia secara intensif untuk mencegah jalan raya dijadikan sebagai lokasi balap liar dan pengendara motor maupun penggunaan knalpot brong. Ini untuk mencegah hal-hal tak diinginkan," kata AKP Alimuddin Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Itu hasil razia anggota sejak Sabtu (13/1) malam hingga Minggu dini hari di tujuh tempat yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi balap liar oleh pengendara motor berknalpot brong," kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution di Sumenep.
Tujuh lokasi yang disasar polisi tersebut berada di wilayah Kecamatan Kota, Manding, dan Batuan, yakni Jalan Trunojoyo, Jalan Diponegoro, Jalan Lingkar Timur, Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Jalan Lingkar Utara, Jalan Raya Lenteng, dan Jalan Lingkar Barat.
Hasilnya, sebanyak 21 motor berknalpot brong yang tidak sesuai standar dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya itu langsung dibawa ke Mapolres Sumenep.
Selain itu, dua motor yang pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), juga diamankan polisi.
"Ada aspirasi atau lebih tepatnya keluhan dari warga kepada kami tentang adanya balap liar pengendara motor dan penggunaan knalpot brong di beberapa tepat ketika malam hingga dini hari di akhir pekan," kata Alimuddin, menerangkan.
Ia pun menjelaskan, razia di beberapa lokasi oleh anggotanya yang disertai dengan tindakan tegas terhadap pengendara berknalpot brong tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas keluhan warga.
Penggunaan knalpot brong dan menjadikan jalan raya sebagai lokasi balap liar dipastikan akan mengganggu keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.
"Kami akan melakukan razia secara intensif untuk mencegah jalan raya dijadikan sebagai lokasi balap liar dan pengendara motor maupun penggunaan knalpot brong. Ini untuk mencegah hal-hal tak diinginkan," kata AKP Alimuddin Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024