Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan meminta semua kepala puskesmas di wilayah itu mengembalikan insentif uang kesehatan masyarakat (UKM) kepada para tenaga kesehatan yang dipotong sebesar 50 persen dari hak yang seharusnya diterima.
"Insentif UKM para tenaga kesehatan di masing-masing puskesmas adalah hak mereka. Oleh karena itu, harus dikembalikan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifuddin di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu.
Sebelumnya para tenaga kesehatan yang tersebar 13 puskesmas di Pamekasan mengeluhkan kebijakan pihak puskesmas memotong insentif UKM hingga 50 persen.
Alasannya, pemotongan itu untuk membiayai kegiatan pembelajaran di ruang terbuka. Pemotongan dilakukan pada semua tenaga medis, baik yang ikut kegiatan maupun tidak.
Saifuddin mengatakan, pemberian insentif UKM itu sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap tenaga medis yang telah mendedikasikan pengabdiannya melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2022.
"Ada lima aspek yang menjadi sasaran program mereka dan sebagai imbalan mereka layak mendapatkan insentif UKM tersebut," katanya.
Kelima aspek itu meliputi kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana (KB), gizi, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan promosi kesehatan.
"Para petugas telah bersusah payah untuk menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan apresiasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Insentif UKM para tenaga kesehatan di masing-masing puskesmas adalah hak mereka. Oleh karena itu, harus dikembalikan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifuddin di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu.
Sebelumnya para tenaga kesehatan yang tersebar 13 puskesmas di Pamekasan mengeluhkan kebijakan pihak puskesmas memotong insentif UKM hingga 50 persen.
Alasannya, pemotongan itu untuk membiayai kegiatan pembelajaran di ruang terbuka. Pemotongan dilakukan pada semua tenaga medis, baik yang ikut kegiatan maupun tidak.
Saifuddin mengatakan, pemberian insentif UKM itu sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap tenaga medis yang telah mendedikasikan pengabdiannya melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2022.
"Ada lima aspek yang menjadi sasaran program mereka dan sebagai imbalan mereka layak mendapatkan insentif UKM tersebut," katanya.
Kelima aspek itu meliputi kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana (KB), gizi, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan promosi kesehatan.
"Para petugas telah bersusah payah untuk menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan apresiasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024