Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Firmansyah Irwan, Jumat menjatuhkan vonis menolak gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka DAR, instruktur bela diri Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) yang dianggap bertanggung jawab atas kematian salah satu siswanya dalam sebuah latihan silat di SMAN 1 Ngunut.

Hakim Firmansyah membacakan amar putusan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kekerasan yang menyebabkan kematian pada anak yang diajukan lembaga advokasi Perguruan Silat Setia Hati Teratai (PSHT) itu karena proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dinilai telah sesuai prosedur.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung mulai pukul 10.45 WIB tersebut, Hakim Firmansyah menilai penetapan tersangka DAR oleh penyidik kepolisian telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Sidang digelar di Ruang Cakra, ruang sidang utama di PN Tulungagung digelar terbuka namun dengan jumlah pengunjung yang diizinkan hadir menyaksikan persidangan dibatasi dengan alasan keamanan.

Massa PSHT yang sejak persidangan pertama mengikuti jalannya persidangan tampak hanya bisa bergerombol di luar area pengadilan, dimana ratusan personel kepolisian melakukan penjagaan berlapis.

Di akhir persidangan, kuasa hukum dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT mengaku kecewa, namun secara umum menerima dan menghormati keputusan yang diambil majelis hakim.

"Harapan saya setelah ini, perkembangan kasus bisa lebih mengakomodir rata-rata keadilan," kata Anggota tim LBA PSHT, Yoga Septiansyah usai persidangan.

Menurut Yoga, persidangan hanya mempertimbangkan aspek formil surat-menyurat.

Padahal menurutnya hakim seharusnya juga mempertimbangkan alasan dibalik munculnya surat-surat tersebut.

"Surat penetapan tersangka ini muncul kurang dari 12 jam, bagi saya putusan hakim tadi merupakan putusan yang tidak cermat, dan sangat mengecewakan," kata Yoga.

Pihaknya berharap di sidang perkara pokok tersebut semua fakta bisa diungkap dalam persidangan.

Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengapresiasi putusan PN.

Pihaknya akan melanjutkan proses hukum kasus kekerasan yang menyebabkan anak meninggal.

"Penetapan tersangka itu sudah dah dengan prosedur hukum yang berlaku, dan kami akan melanjutkan penyidikan," katanya.

Pihaknya bakal menginformasikan perkembangan kasus ini pada masyarakat.

Kasus ini bermula dengan meninggalnya R (15) warga Kecamatan Ngunut.

R diduga meninggal setelah berlatih silat pada DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut pada Sabtu (18/11/23) lalu di SMAN 1 Ngunut.

Setelah berlatih dengan DAR, R meninggal pada Rabu (22/11/23) dengan pembuluh darah pecah.

Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan DAR sebagai tersangka meninggalnya R.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024