Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jawa Timur mengedepankan prinsip kesetaraan dalam penyediaan beragam kemudahan layanan, baik bagi kelompok rentan maupun masyarakat umum, di setiap perpustakaan di wilayah setempat.
Kepala Disperpusip Jawa Timur Tiat S Suwardi mengatakan prinsip kesetaraan yang diusung merupakan jaminan setiap anak bangsa mendapatkan pelayanan sama.
"Perpustakaan juga wajib memberikan layanan yang sama terhadap teman-teman disabilitas serta ibu hamil maupun ibu sedang menyusui, mereka berhak untuk mendapatkan layanan sama," kata Tiat melalui keterangan resmi diterima di Surabaya, Kamis.
Tersedianya kelengkapan fasilitas di perpustakaan mengacu pada amanat di dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelompok Rentan dalam Pelayanan Publik mensyaratkan bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan.
Kelompok yang dimaksud di dalam regulasi tersebut, meliputi warga lansia, ibu menyusui, ibu hamil, anak-anak, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Karena itu fasilitas atau sarana dan prasarana yang dibangun mengedepankan aspek pendampingan, pemantauan dan evaluasi penyediaan pada berbagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
Sedang sarana dan prasarana kelompok rentan yang disediakan terdiri dari 12 jenis yaitu area parkir khusus, penunjuk jalan atau guiding block, jalur landai, pegangan rambat, kursi roda beserta tongkat dan kruk, kursi tunggu prioritas, loket khusus, toilet khusus, area bermain, ruang laktasi, alat bantu tuna rungu, serta alat bantu tuna netra.
"Selain memenuhi standar sarana dan prasarana ramah kelompok rentan, kami juga melakukan berbagai inovasi pelayanan bagi kelompok rentan berupa Tanggap Literasi Penanganan Pascabencana (Talipena)," ujar dia.
Layanan itu merupakan layanan berupa proses penyembuhan mental melalui aktivitas mendongeng dan membaca bagi anak-anak dan orang tua korban bencana.
Selain itu, Disperpusip Jawa Timur juga menyediakan layanan Pinjam Antar Buku bagi Kelompok Rentan (Pintarku Keren), salah satunya lansia di panti wreda.
Tiat menyatakan ketersediaan sarana dan prasarana juga sejalan konsep pembangunan yang diusung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Beliau ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang terabaikan, no one left behind (tidak ada satu warga yang ditinggalkan)," katanya.
Pembangunan sarana dan prasarana di area perspustakaan juga diganjar penghargaan oleh dua instansi sekaligus, yakni KemenPAN-RB dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Jatim.
Selain itu, Disperpusip Jawa Timur juga mendapatkan penghargaan dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa, saat perayaan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-95.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Disperpusip Jawa Timur Tiat S Suwardi mengatakan prinsip kesetaraan yang diusung merupakan jaminan setiap anak bangsa mendapatkan pelayanan sama.
"Perpustakaan juga wajib memberikan layanan yang sama terhadap teman-teman disabilitas serta ibu hamil maupun ibu sedang menyusui, mereka berhak untuk mendapatkan layanan sama," kata Tiat melalui keterangan resmi diterima di Surabaya, Kamis.
Tersedianya kelengkapan fasilitas di perpustakaan mengacu pada amanat di dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelompok Rentan dalam Pelayanan Publik mensyaratkan bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan.
Kelompok yang dimaksud di dalam regulasi tersebut, meliputi warga lansia, ibu menyusui, ibu hamil, anak-anak, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Karena itu fasilitas atau sarana dan prasarana yang dibangun mengedepankan aspek pendampingan, pemantauan dan evaluasi penyediaan pada berbagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
Sedang sarana dan prasarana kelompok rentan yang disediakan terdiri dari 12 jenis yaitu area parkir khusus, penunjuk jalan atau guiding block, jalur landai, pegangan rambat, kursi roda beserta tongkat dan kruk, kursi tunggu prioritas, loket khusus, toilet khusus, area bermain, ruang laktasi, alat bantu tuna rungu, serta alat bantu tuna netra.
"Selain memenuhi standar sarana dan prasarana ramah kelompok rentan, kami juga melakukan berbagai inovasi pelayanan bagi kelompok rentan berupa Tanggap Literasi Penanganan Pascabencana (Talipena)," ujar dia.
Layanan itu merupakan layanan berupa proses penyembuhan mental melalui aktivitas mendongeng dan membaca bagi anak-anak dan orang tua korban bencana.
Selain itu, Disperpusip Jawa Timur juga menyediakan layanan Pinjam Antar Buku bagi Kelompok Rentan (Pintarku Keren), salah satunya lansia di panti wreda.
Tiat menyatakan ketersediaan sarana dan prasarana juga sejalan konsep pembangunan yang diusung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Beliau ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang terabaikan, no one left behind (tidak ada satu warga yang ditinggalkan)," katanya.
Pembangunan sarana dan prasarana di area perspustakaan juga diganjar penghargaan oleh dua instansi sekaligus, yakni KemenPAN-RB dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Jatim.
Selain itu, Disperpusip Jawa Timur juga mendapatkan penghargaan dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa, saat perayaan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-95.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023