Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pendataan pada penerima bantuan permakanan untuk mencegah adanya masyarakat penerima manfaat mendapatkan bantuan ganda.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan penerima manfaat yang sudah menerima bantuan permakanan maka tidak boleh memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Misalnya A merupakan penerima permakanan maka tidak boleh menerima dua bantuan, karena BPNT itu sejatinya pengganti permakanan," kata Anna melalui keterangan resmi di Surabaya, Kamis.

Ia menyebut kebijakan tersebut didasari arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bantuan sosial menerima dua jenis bansos sekaligus.

"Harus salah satu, tidak boleh dua, jadi di pusat itu sangat ketat, BPK dan KPK sudah ngomong semua," ujarnya.

Kemudian, program permakanan per tahun 2023 juga masuk ke belanja bantuan sosial dan bukan lagi ke dalam belanja program.

Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ada aturan-aturan terkait dengan belanja bantuan sosial yang mana itu juga harus dicek detail," ucapnya.

Berdasarkan rincian data dari Dinsos Kota Surabaya tercatat pada tahun 2023 ini terdapat 18 ribu penerima program permakanan dan tujuh ribu diantaranya bukan termasuk kategori keluarga miskin.

"Padahal syaratnya agar seseorang kalau tahun ini diberi kemudian tahun depan itu juga diberi, maka dia harus masuk data keluarga miskin," kata dia.

Sementara itu, Anna juga menyebut penerima permakanan yang tidak menerima bantuan sosial di Surabaya, sekitar 1.148 jiwa.

Jumlah itu merupakan data pada triwulan ketiga di tahun 2023, lalu di triwulan keempat tahun ini jumlah itu mengalami pengurangan sebanyak 103 jiwa.

Artinya, tinggal 1.045 orang penerima permakanan di Surabaya yang tidak menerima bansos.

Jumlah 1.045 orang itu merupakan penerima bantuan berupa uang tunai dari Pemkot Surabaya, sebagai pengalihan dari program permakanan. 

Besaran uang yang disalurkan menyesuaikan besaran nominal bantuan sosial dari Kemensos.

Selain itu, untuk penerima program permakanan lansia dari Kemensos dikhususkan untuk warga usia 75 tahun ke atas.

Penerima permakanan lansia dari Kemensos juga tidak diperbolehkan menerima bansos ganda. 

"Pertengahan tahun kemarin masih ada sekitar 608, ternyata di triwulan 3 masih sisa 227, karena selebihnya dapat bansos," ujar Anna.

Anna menyatakan aturan tersebut seharusnya sudah berjalan sejak pertengahan 2023, namun dikarenakan berbagai pertimbangan menyoal kesejahteraan warga, maka pemerintah setempat dijadwalkan berjalan tahun depan.

Terkait Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan kurir permakanan yang terdampak, Anna menyatakan telah dilakukan pendataan, hasilnya dari 1.500 pokmas dan kurir permakanan hanya 318 yang masuk kategori miskin dan pra-miskin.

Sebanyak 318 orang itu menjadi prioritas intervensi pemkot ke depan.

"Pak Wali menyampaikan prioritas ka.i terhadap pokmas dan petugas kirim (permakanan) yang miskin, sudah didata kebutuhan dan keinginannya, ada yang ingin berjualan," kata dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023