Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ponorogo menemukan sebanyak 659 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang tidak semestinya.
"Ini hasil pencatatan kami setelah melakukan inventarisasi APK yang terpasang di seluruh pelosok desa di Ponorogo," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan di Ponorogo, Minggu.
Menurut Sulung, pelanggaran APK itu tersebar merata di hampir semua kecamatan. Kasus terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan.
Sedang kasus lainnya yang tak kalah banyak adalah pemasangan APK di tiang listrik atau jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah.
"Kalau sesuai aturan jelas tidak boleh memasang APK di tempat yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam PKPU," katanya.
Jumlah pelanggaran yang tercatat hingga 16 Desember ada sebanyak 659 kasus. Angka itu diperkirakan akan bertambah mengingat jadwal kampanye masih panjang, dan pengawasan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh jaringan panwas di tingkat kecamatan.
Untuk itu, pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan Tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat.
Selanjutnya, Bawaslu juga proaktif mengirimkan saran perbaikan ke partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang terdata melanggar untuk dilakukan penertiban atau dipindahkan.
"Kami beri waktu selama tiga hari. Surat kami kirim jika tidak diindahkan kami rekomendasi kepada pihak berwenang," katanya.
Dan apabila yang dilanggar merupakan perbub seperti dipaku di batang pohon maka yang akan menertibkan adalah satpol PP, lalu, dicocokkan dengan surat dari KPU titik mana saja yang diperbolehkan.
"Yang terbanyak di wilayah kecamatan Ponorogo, ada 129 pelanggaran, lalu disusul kecamatan Babadan ada 106 pelanggaran," katanya.
Sementara, daftar pelanggaran yang tergolong tinggi per kecamatan, yakni Kecamatan Bungkal (58 pelanggaran), Kecamatan Ngrayun (41), Kecamatan Pudak (38) dan Kecamatan Pulung (37).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Ini hasil pencatatan kami setelah melakukan inventarisasi APK yang terpasang di seluruh pelosok desa di Ponorogo," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan di Ponorogo, Minggu.
Menurut Sulung, pelanggaran APK itu tersebar merata di hampir semua kecamatan. Kasus terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan.
Sedang kasus lainnya yang tak kalah banyak adalah pemasangan APK di tiang listrik atau jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah.
"Kalau sesuai aturan jelas tidak boleh memasang APK di tempat yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam PKPU," katanya.
Jumlah pelanggaran yang tercatat hingga 16 Desember ada sebanyak 659 kasus. Angka itu diperkirakan akan bertambah mengingat jadwal kampanye masih panjang, dan pengawasan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh jaringan panwas di tingkat kecamatan.
Untuk itu, pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan Tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat.
Selanjutnya, Bawaslu juga proaktif mengirimkan saran perbaikan ke partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang terdata melanggar untuk dilakukan penertiban atau dipindahkan.
"Kami beri waktu selama tiga hari. Surat kami kirim jika tidak diindahkan kami rekomendasi kepada pihak berwenang," katanya.
Dan apabila yang dilanggar merupakan perbub seperti dipaku di batang pohon maka yang akan menertibkan adalah satpol PP, lalu, dicocokkan dengan surat dari KPU titik mana saja yang diperbolehkan.
"Yang terbanyak di wilayah kecamatan Ponorogo, ada 129 pelanggaran, lalu disusul kecamatan Babadan ada 106 pelanggaran," katanya.
Sementara, daftar pelanggaran yang tergolong tinggi per kecamatan, yakni Kecamatan Bungkal (58 pelanggaran), Kecamatan Ngrayun (41), Kecamatan Pudak (38) dan Kecamatan Pulung (37).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023