Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pakaian Adat dan Khas Kabupaten Madiun agar diketahui oleh masyarakat setempat.

"Pakaian adat dan khas Kabupaten Madiun ini telah didaftarkan dan memiliki hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang berlaku selama 70 tahun," ujar Penjabat (Pj) Bupati Madiun Tontro Pahlawanto di Madiun, Jumat.

Menurut dia, dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pakaian Adat dan Khas Kabupaten Madiun tersebut tak hanya mengatur tentang model dan corak pakaian adat daerah setempat saja, namun juga mengatur tentang tata cara pemakaian baju adat dan khas untuk pejabat, masyarakat, hingga pelajar di Kabupaten Madiun.

"Selama ini Pemkab Madiun cukup kerepotan ketika acara resmi yang diharuskan menggunakan pakaian adat. Untuk itulah, Pemkab Madiun mulai membuat pakaian adat dan khas yang juga menjadi identitas Kabupaten Madiun yang memiliki sejarah luar biasa," ucapnya.

Adapun sasaran sosialisasi tersebut adalah para perajin batik, budayawan, organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, serta tokoh masyarakat.

Seperti diketahui, Pemkab Madiun melalui tim yang ditunjuk telah menetapkan desain pakaian adat dan pakaian khas daerah setempat.

Penetapan desain tersebut membutuhkan proses panjang karena perlu dilakukan kajian budaya dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti akademisi, budayawan dan lainnya.

"Kegiatan ini dalam rangka untuk mengenalkan dulu pada jajaran ASN. Nanti ke depannya akan kita sosialisasikan di sekolah-sekolah pakaian adat dan pakaian khas yang akan dikenalkan ke masyarakat," kata dia.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023