Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar kasus dugaan korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS) dalam proyek pengadaan barang consumable atau habis pakai.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu menyatakan sementara telah menetapkan seorang tersangka berinisial HW, yang pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) itu.
 
"Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp14 miliar," katanya.
 
Kajati Mia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.
 
"NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," ujarnya.
 
Baca juga: Kajati Jatim lantik Dzakiyul Fikri sebagai Kajari Bondowoso

Menurutnya Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
 
Hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.
 
"Hasil audit investigatif Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA menyebut dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, yang diduga sebagai kerugian keuangan negara," ucapnya.
 
Kajati Mia menyebut HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim yang berlangsung hingga Selasa malam, 5 Desember 2023.
 
"Tersangka HW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim," katanya.
 
Penyidik Kejati Jatim, lanjut Mia, masih mendalami pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
 
"Sehingga, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah," ujarnya.

Pewarta: Hanif Nasrullah

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023