Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH UMM) berupaya meningkatkan kinerja bantuan hukum melalui pelaksanaan studi banding pada dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala LKPH UMM Yaris Adhial Fajrin dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan, studi banding untuk peningkatan kinerja bantuan hukum itu dilakukan pada OBH yang ada di bawah naungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA).

"Benchmarking (studi banding) dalam rangka meningkatkan kinerja bantuan hukum sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM, serta sebagai perluasan kerja sama antar OBH," katanya.

Yaris menjelaskan, studi banding pada 30 November hingga 1 Desember tersebut dilakukan di Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (BKBH UMS) dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH UAD).

Menurutnya, dipilihnya BKBH UMS dan PKBH UAD sebagai tempat studi banding tersebut dikarenakan kedua organisasi bantuan hukum tersebut bisa menjadi rujukan untuk memajukan LKPH UMM di masa mendatang.

"Selain itu, LKPH UMM memiliki kesamaan karakteristik dengan kedua OBH tersebut yang sama-sama berada di bawah naungan PTMA," tuturnya.

Ia menambahkan, pada studi banding di BKBH UMS, LKPH UMM menilai bahwa langkah lembaga tersebut untuk melibatkan peran aktif mahasiswa bisa menjadi rujukan dalam melakukan sinergi antara mahasiswa UMM dalam penanganan perkara sebagai bekal saat lulus perguruan tinggi.

"Langkah BKBH UMS yang melibatkan peran aktif mahasiswa dapat menjadi rujukan kami dalam sinergi antara mahasiswa UMM khususnya fakultas hukum terkait manajerial kantor dan penanganan perkara, sebagai bekal saat menjadi praktisi hukum setelah mereka lulus," ujarnya.

Sementara pada PKBH UAD, lanjutnya, saat ini lembaga tersebut sudah berubah menjadi OBH yang tidak hanya semata menerima perkara bersifat cuma-cuma (pro deo dan pro bono), namun telah memberikan pelayanan hukum yang sifatnya berbayar.

Ke depan, PKBH UAD tidak menutup kemungkinan untuk menjadi legal corporate dari sesuatu perusahaan dimana keuntungan yang diterima akan dikelola untuk membiayai perkara-perkara pro bono dengan mekanisme subsidi silang.

LKPH UMM menilai langkah yang dilakukan oleh PKBH UAD tersebut merupakan sebuah terobosan yang mampu mengubah pola pikir masyarakat maupun penegak hukum, dimana OBH tidak hanya melayani jasa hukum yang sifatnya cuma-cuma.

"Tetapi juga dimungkinkan menerima jasa hukum yang sifatnya profit, asalkan memegang prinsip akuntabel, jujur, dan transparan. Ini sudah selaras dengan langkah LKPH UMM dalam memandang posisi OBH," imbuhnya.

LKPH UMM berkomitmen untuk meningkatkan sinergi melalui peran mahasiswa dalam mengelola OBH di masa mendatang. Melalui studi banding tersebut, juga menjadi langkah untuk membangun jaringan kerja sama antar Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Diharapkan, dengan sinergi yang ditingkatkan tersebut, lembaga bantuan hukum di berbagai wilayah dapat saling mendukung dan meningkatkan kapasitasnya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Chandra Hamdani Noor


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023