Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024 naik sebesar Rp95.971, dari Rp2.133.655 menjadi Rp2.229.626.

"Usulan kenaikan UMK ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya kebutuhan hidup layak masyarakat, lalu tingkat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pamekasan ini, inflasi dan sejumlah komponen terkait lainnya," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Pemkab Pamekasan Muttaqin dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.

Ia menuturkan, sebelum menetapkan usulan besaran UMK itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan dewan pengupahan, yakni lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Keanggotaan lembaga ini terdiri dari unsur pemerintah, yakni perwakilan Pemkab Pamekasan, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan perguruan tinggi atau pakar.

Baca juga: Pemkab Pamekasan tanda tangani netralitas ASN pada Pemilu 2024

Muttaqin menjelaskan, usulan penetapan UMK 2024 itu didasarkan pada filosofi dan prinsip pengupahan sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Nilai filosofi pengupahan dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi, serta berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Prinsipnya, bahwa hak pekerja atau buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.

"Jadi, prinsip dan filosofi pengupahan yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak ini yang menjadi dasar pokok kajian dewan pengupahan sebelum akhirnya menetapkan usulan besaran 2024 sebesar Rp2.229.626 ini," katanya.

Saat ini, sambung dia, usulan besaran UMK Kabupaten Pamekasan tersebut telah disampaikan kepada Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi UMK 2024.

"Jadi, apa yang kami sampaikan ini hanya sebatas usulan karena yang memiliki kebijakan dalam menetapkan UMK adalah Pemprov Jatim," kata dia.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023