Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menekan angka kemiskinan ekstrem sebesar 3,58 persen atau 1.480.140 jiwa selama tiga tahun terakhir terhitung 2020-2023.
"Kemiskinan ekstrem di Jatim turun drastis dari 4,4 persen atau setara 1.812.210 jiwa pada 2020 menjadi 0,82 persen atau 331.980 jiwa pada Maret 2023," katanya di Surabaya, Senin.
Atas penurunan angka tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menerima penghargaan insentif fiskal Rp6,215 miliar dari Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Atas diterimanya penghargaan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam upaya penurunan kemiskinan ekstrem di Jatim.
"Insentif fiskal Rp6,215 miliar ini akan kita gunakan untuk program yang langsung diterima oleh masyarakat miskin," ujarnya.
Insentif tersebut di antaranya akan disalurkan untuk padat karya tunai, pengadaan air bersih di desa rawan kekeringan dan pasar murah untuk menekan inflasi.
Selain itu akan disalurkan sebagai bantuan langsung tunai untuk penyandang disabilitas dan makanan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Panti Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kemiskinan ekstrem di Jatim turun drastis dari 4,4 persen atau setara 1.812.210 jiwa pada 2020 menjadi 0,82 persen atau 331.980 jiwa pada Maret 2023," katanya di Surabaya, Senin.
Atas penurunan angka tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menerima penghargaan insentif fiskal Rp6,215 miliar dari Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Atas diterimanya penghargaan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam upaya penurunan kemiskinan ekstrem di Jatim.
"Insentif fiskal Rp6,215 miliar ini akan kita gunakan untuk program yang langsung diterima oleh masyarakat miskin," ujarnya.
Insentif tersebut di antaranya akan disalurkan untuk padat karya tunai, pengadaan air bersih di desa rawan kekeringan dan pasar murah untuk menekan inflasi.
Selain itu akan disalurkan sebagai bantuan langsung tunai untuk penyandang disabilitas dan makanan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Panti Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023