Sumenep - Kepolisian Resor Sumenep, Sabtu, menyerahkan delapan unit mobil yang diduga hasil "kanibal" atau pemindahan nomor mesin dan rangka ke mobil lain kepada pemiliknya. Kepala Bagian Operasional Polres Sumenep Kompol Edi Purwanto menjelaskan, secara keseluruhan selama Mei-Juni 2011, pihaknya telah menyita sebanyak 48 mobil dan 15 truk yang diduga hasil "kanibal". "Kami mengedepankan asas manfaat terkait status mobil maupun truk yang disita itu. Kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dan truk itu kepada pemiliknya secara bertahap," katanya. Pada Mei 2011, anggota Satuan Reskrim Polres Sumenep membongkar dugaan praktek "kanibal" mobil di sebuah bengkel di Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding. Polisi yang mengembangkan kasus tersebut akhirnya menyita 48 mobil dan 15 truk yang diduga hasil "kanibal" sejak Mei hingga Juni. "Kami melibatkan personel Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya untuk mengetahui keaslian nomor mesin dan rangka mobil dan truk. Hasilnya memang ada nomor mesin dan rangka mobil yang merupakan hasil 'kanibal'," ujarnya. Edi mengatakan, pihaknya menyerahkan mobil dan truk kepada pemilik terakhirnya, dengan syarat kendaraan tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain dengan alasan apa pun. "Kalau sampai dijual kepada orang lain berarti pemilik terakhir dari kendaraan itu bisa diproses hukum. Pemilik terakhir mobil maupun truk itu baru menyadari kendaraan bermotornya diduga hasil 'kanibal', setelah kami sita," tambahnya. Pengungkapan kasus praktek "kanibal" mobil di bengkel mobil milik Mnr, warga Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, merupakan hasil penyelidikan anggota Satuan Reskrim Polres Sumenep pada akhir Mei lalu. Namun, ekspos awal pengungkapan kasus tersebut dilakukan langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana di Mapolres Sumenep pada Juni. Ketika itu, Rachmat Mulyana menyatakan bahwa secara kasat mata, mobil yang disita dalam kasus tersebut seperti mobil yang tidak bermasalah, karena surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) memang sah. Hanya saja, fisik atau badan mobil yang disita itu diduga bukan milik nomor mesin maupun rangka yang tertera dalam STNK dan BPKP, melainkan hasil "kanibal". (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011