Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan eks Kepala Cabang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perikanan Nusantara (Perinus) berinisial MH sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo menjelaskan tersangka MH menjabat sebagai Kacab Perinus Surabaya di tahun 2018.
"Saat itu tersangka membuat berita acara fiktif terkait jual beli ikan tenggiri steak dengan perusahaan swasta PT Ikan Laut Indonesia atau ILI," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis petang.
Berdasarkan berita acara tersebut, tersangka MH kemudian mencairkan uang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu senilai total Rp567 juta seolah untuk pembelian ikan tenggiri steak sebanyak 10 ribu kilogram lebih kepada PT ILI.
Kasi Pidsus Ananto mengungkapkan, karena berita acara fiktif, tentunya uang negara tersebut tidak benar-benar dipergunakan untuk membeli ikan tenggiri steak.
"Tersangka ini membuat berita acara seolah-olah ikan itu ada. Jadi untuk pengadaannya itu fiktif. Akibat perbuatan tersangka ini PT Perinus Cabang Surabaya mengalami kerugian kurang lebih Rp567 juta," ujarnya.
Dalam perkara ini, MH merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejari Tanjung Perak Surabaya. Dua tersangka lainnya dari PT ILI, masing-masing Sugiono yang menjabat sebagai direktur dan Ahmad Rifan sebagai marketing supervisor.
Kedua tersangka tersebut telah disidang dan mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Diakui Kasi Pidsus Ananto, penetapan tersangka terhadap MH menindaklanjuti jalannya proses persidangan yang mendudukkan terdakwa Sugiono dan Ahmad Rifan sebelum akhirnya diputus inkrah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Majelis Hakim menyatakan Kacab Perinus Surabaya turut bertanggung jawab karena semestinya punya wewenang untuk tidak melakukan pencairan uang senilai Rp567 juta kepada PT ILI yang mengakibatkan kerugian negara," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo menjelaskan tersangka MH menjabat sebagai Kacab Perinus Surabaya di tahun 2018.
"Saat itu tersangka membuat berita acara fiktif terkait jual beli ikan tenggiri steak dengan perusahaan swasta PT Ikan Laut Indonesia atau ILI," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis petang.
Berdasarkan berita acara tersebut, tersangka MH kemudian mencairkan uang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu senilai total Rp567 juta seolah untuk pembelian ikan tenggiri steak sebanyak 10 ribu kilogram lebih kepada PT ILI.
Kasi Pidsus Ananto mengungkapkan, karena berita acara fiktif, tentunya uang negara tersebut tidak benar-benar dipergunakan untuk membeli ikan tenggiri steak.
"Tersangka ini membuat berita acara seolah-olah ikan itu ada. Jadi untuk pengadaannya itu fiktif. Akibat perbuatan tersangka ini PT Perinus Cabang Surabaya mengalami kerugian kurang lebih Rp567 juta," ujarnya.
Dalam perkara ini, MH merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejari Tanjung Perak Surabaya. Dua tersangka lainnya dari PT ILI, masing-masing Sugiono yang menjabat sebagai direktur dan Ahmad Rifan sebagai marketing supervisor.
Kedua tersangka tersebut telah disidang dan mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Diakui Kasi Pidsus Ananto, penetapan tersangka terhadap MH menindaklanjuti jalannya proses persidangan yang mendudukkan terdakwa Sugiono dan Ahmad Rifan sebelum akhirnya diputus inkrah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Majelis Hakim menyatakan Kacab Perinus Surabaya turut bertanggung jawab karena semestinya punya wewenang untuk tidak melakukan pencairan uang senilai Rp567 juta kepada PT ILI yang mengakibatkan kerugian negara," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023