Tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti, M Nailul Amani, menyatakan adegan dalam rekonstruksi kekerasan berujung kematian Dini Sera Afrianti (29) oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) sesuai dengan data yang diterima.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di sejumlah titik yang ada di salah satu mal di Surabaya Barat, seperti basement parkir, lift, hingga tempat hiburan Blackhole KTV, Selasa.

"Kalau hasil kami masih menunggu, tetapi saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima dan rinci," kata Nailul saat rekonstruksi di basement parkir salah satu mal di Surabaya Barat, Selasa.

Nailul menyatakan sekitar 41 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian, seperti tersangka memukul kepala korban dengan satu buah botol ketika berada di dalam lift dan hendak turun ke lokasi parkir.

Saat itu posisi keduanya usai keluar dari salah satu ruangan yang ada di tempat hiburan tersebut.

"Setelah keluar dari room menuju ke basement atau rubanah. Cek-coknya sebelum masuk lift, jadi pemukulan tersebut terjadi di dalam lift," ucap dia.

Selain pemukulan, terdapat adegan yang memperlihatkan peristiwa saat tersangka mencekik korban, hal itu disebut Nailul sesuai dengan hasil autopsi.

"Luka cekiknya waktu diautopsi, kalau direkonstruksi saat di dalam lift dicekik. Tadi saya melihat pada rekonstruksi," ujarnya.

Selain itu, kata dia, reka adegan juga menampilkan kejadian ketika tubuh korban terseret sejauh lima meter dan terlindas mobil tersangka.

"Tadi dicontohkan juga adegan terseret memakai manekin, terseret lima meter setelah itu baru terlindas," katanya.

Kendati demikian, dia juga masih tetap menunggul detail hasil rekonstruksi tersebut, termasuk soal motif kejadian yang sampai menghilangkan nyawa korban.

"Masih kurang jelas apa penyebab cek-cok, kami tunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian," tutur dia. 

Kendati demikian, dia menyebut tim kuasa hukum terus mengawal setiap tahapan atau proses yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tersangka yang kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP.

"Pasal penganiayaan kalau menurut kami selaku tim kuasa hukum korban iya dan bisa jadi masuk pasal 338 tentang pembunuhan. Tapi kami tetap kawal proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagaimana diketahui, dalam agenda rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian korban Dini Sera Afrianti, Polrestabes Surabaya menghadirkan tersangka Gregorius Ronald Tannur.

Proses rekonstruksi itu berjalan di sejumlah lokasi, seperti basement parkir, lift, hingga tempat hiburan Blackhole KTV.

Selama proses reka adegan berjalan, petugas turut memasang garis polisi sebagai batas awak media mengambil gambar.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023