Pengadilan Negeri Surabaya hanya memberikan teguran kepada terdakwa Bimo Wahyu Wardjojo yang diketahui keluyuran dalam status tahanan rumah. 

Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri yang didakwa perkara penggelapan, perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan itu disebut menghadiri kegiatan di luar rumah tanpa seizin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Proses persidangan perkara ini masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sudar dalam sidang lanjutan perkara tersebut menegaskan perbuatan terdakwa Bimo tersebut melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di dalam Pasal 22 KUHAP, dijelaskan bahwa  tersangka boleh keluar rumah apabila mendapat izin dari penyidik, jaksa atau hakim yang memberikan perintah penahanan. Kalau dilanggar, ya, ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan. Ini amanah undang-undang, bukan kata saya," katanya sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
 
Namun, hingga sidang lanjutan pada hari ini ditutup, Ketua Majelis Hakim Sudar tidak menetapkan status tahanan rutan terhadap terdakwa Bimo yang disebut telah melanggar status tahanan rumah sebagaimana dimaksud Pasal 22 KUHAP. 

Maka selesai sidang, terdakwa Bimo bisa kembali pulang ke rumah.  

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Agung Pranata mengonfirmasi penetapan penahanan rutan terhadap terdakwa Bimo setelah diketahui melanggar status tahanan rumah masih dipertimbangkan. 

"Karena tahanan rumah kan juga termasuk jenis penahanan juga. Pelanggaran terhadap status tahanan rumah, untuk kemudian ditetapkan menjadi  tahanan rutan, masih dipertimbangkan dulu," ucapnya. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023