Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberikan fasilitasi kepada masyarakat untuk bisa mengajukan proses pindah pilih untuk tetap menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa pemilih di wilayah Kabupaten Malang, dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ini bisa dilakukan bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan demikian, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024," kata Mahardika.
Mahardika menjelaskan, untuk pengajuan proses pindah memilih tersebut, KPU memberikan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.
Menurutnya, untuk sejumlah alasan tertentu, pengurusan pindah memilih dan pindah TPS tersebut bisa dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara, yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019.
"Untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara," ucapnya.
Masyarakat yang mengajukan pindah memilih termasuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS yang dimaksud, akan memberikan suara di TPS lain. Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Masyarakat dapat mendatangi PPS setempat jika mengajukan pindah memilih agar dapat segera diproses," tambahnya.
Ia menambahkan, setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya akan dicek langsung oleh petugas pada cekdptonline.kpu.go.id. Jika sudah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU.
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih tersebut bisa mendatangi PPS dengan membawa dokumen syarat pindah memilih. Nantinya, KPU akan menentukan TPS mana yang bisa didatangi oleh pemilih pada saat pelaksanaan Pemilu 2024.
"Jika pindah memilih karena alasan pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinannya," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan KPU, pindah memilih mencakup sejumlah alasan, di antaranya adalah bekerja di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
Kemudian, berada di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Untuk alasan tertentu, pengurusan pindah memilih dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara, yang mencakup bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023