Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima sebanyak 244.800 batang rokok ilegal atau tanpa cukai dari Kantor Bea dan Cukai di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Ratusan ribu batang rokok itu disita dari seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Selasa.
Menurutnya tersangka berinisial MH (40) itu kelahiran Kabupaten Pamekasan dan berdomisili di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kandang, Kota Malang, namun ditangkap di Kabupaten Jember saat membawa ratusan rokok tanpa cukai itu.
Baca juga: Bea Cukai Madura gagalkan pengiriman rokok ilegal ke Jawa
"Setelah melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka penyidik akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk segera disidangkan," tuturnya.
Ia menjelaskan MH merupakan orang yang disuruh seseorang untuk mengantar rokok tanpa cukai dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Jember dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah ketiga kalinya mengantar rokok tanpa cukai di Jember dengan tujuan di Terminal Pakusari. Jika sudah tiba di terminal, maka tersangka akan dijemput seseorang," ungkapnya.
Tersangka telah ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Jember di Kecamatan Tanggul, sehingga belum sampai di Terminal Pakusari yang menjadi lokasi transaksi rokok ilegal tersebut.
"Dalam pengawasan petugas, MH menuju ke Terminal Pakusari untuk mengetahui pembeli rokok tanpa cukai itu, namun mobil yang bersangkutan mengalami kendala dan dua jam tidak bisa jalan, sehingga terlambat tiba di terminal dan orang yang menjemput tidak ada," ujarnya.
Barang bukti berupa mobil Minibus Toyota Avanza dan telepon seluler milik tersangka juga menjadi barang bukti perkara tindak pidana itu dan kerugian negara akibat rokok tanpa cukai itu mencapai Rp550 juta lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Ratusan ribu batang rokok itu disita dari seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Selasa.
Menurutnya tersangka berinisial MH (40) itu kelahiran Kabupaten Pamekasan dan berdomisili di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kandang, Kota Malang, namun ditangkap di Kabupaten Jember saat membawa ratusan rokok tanpa cukai itu.
Baca juga: Bea Cukai Madura gagalkan pengiriman rokok ilegal ke Jawa
"Setelah melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka penyidik akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk segera disidangkan," tuturnya.
Ia menjelaskan MH merupakan orang yang disuruh seseorang untuk mengantar rokok tanpa cukai dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Jember dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah ketiga kalinya mengantar rokok tanpa cukai di Jember dengan tujuan di Terminal Pakusari. Jika sudah tiba di terminal, maka tersangka akan dijemput seseorang," ungkapnya.
Tersangka telah ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Jember di Kecamatan Tanggul, sehingga belum sampai di Terminal Pakusari yang menjadi lokasi transaksi rokok ilegal tersebut.
"Dalam pengawasan petugas, MH menuju ke Terminal Pakusari untuk mengetahui pembeli rokok tanpa cukai itu, namun mobil yang bersangkutan mengalami kendala dan dua jam tidak bisa jalan, sehingga terlambat tiba di terminal dan orang yang menjemput tidak ada," ujarnya.
Barang bukti berupa mobil Minibus Toyota Avanza dan telepon seluler milik tersangka juga menjadi barang bukti perkara tindak pidana itu dan kerugian negara akibat rokok tanpa cukai itu mencapai Rp550 juta lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023