Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor oleh pelaku anak di bawah umur dengan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku atau keadilan restoratif (restorative justice).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan bahwa proses restorative justice dilakukan oleh polisi karena dari pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum pencurian sepeda motor oleh pelaku anak yang masih berumur 13 tahun itu.
"Hal ini didasari atas amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu
AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Kapolres menjelaskan dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restoratif dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak.
"Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak terlibat, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mlandingan diselesaikan secara musyawarah dan ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga," katanya.
Kapolres menambahkan setelah semua proses dan administrasi selesai, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada korban.
Pencurian sepeda motor oleh pelaku anak di bawah umur itu terjadi beberapa waktu lalu, sepeda motor nomor polisi P 5851 EA yang di parkir di halaman rumah salah satu warga dicuri oleh pelaku, hingga akhirnya ditangkap warga.
Selanjutnya, pelaku yang masih di bawah umur itu dibawa ke Kantor Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, dan diserahkan ke Polsek Mlandingan, kemudian penanganannya diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan bahwa proses restorative justice dilakukan oleh polisi karena dari pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum pencurian sepeda motor oleh pelaku anak yang masih berumur 13 tahun itu.
"Hal ini didasari atas amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu
AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Kapolres menjelaskan dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restoratif dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak.
"Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak terlibat, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mlandingan diselesaikan secara musyawarah dan ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga," katanya.
Kapolres menambahkan setelah semua proses dan administrasi selesai, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada korban.
Pencurian sepeda motor oleh pelaku anak di bawah umur itu terjadi beberapa waktu lalu, sepeda motor nomor polisi P 5851 EA yang di parkir di halaman rumah salah satu warga dicuri oleh pelaku, hingga akhirnya ditangkap warga.
Selanjutnya, pelaku yang masih di bawah umur itu dibawa ke Kantor Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, dan diserahkan ke Polsek Mlandingan, kemudian penanganannya diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023