Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur menerapkan retribusi secara elektronik atau e-retribusi untuk para pedagang di lima pasar tradisional di wilayah setempat guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan indeks digitalisasi daerah setempat.
"Sesuai data, saat ini dari 20 pasar tradisional yang terdata di Kabupaten Madiun, sebanyak lima pasar di antaranya menerapkan e-retribusi," ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami di Madiun, Rabu.
Menurut dia, penerapan e-retribusi tersebut dilakukan dengan melibatkan Bank Jatim dan diharapkan ke depan secara bertahap 20 pasar tradisional di Kabupaten Madiun telah menerapkannya semua.
Adapun, penerapan e-retribusi merupakan alat atau sarana agar masyarakat percaya dan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau bayarnya menggunakan e-retribusi, maka tidak ada yang dikorupsi karena langsung masuk ke kas daerah. sehingga menambah kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pemkab Kabupaten Madiun," katanya.
Direktur IT dan Digital Bank Jatim Zulhefi Abidin mengatakan bahwa saat ini perkembangan teknologi berjalan sangat pesat. Melihat hal tersebut, Bank Jatim dituntut dapat mengikuti kemajuan teknologi di bidang perbankan guna memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat, desa, dan pemerintah daerah.
"Sebagai wujud kontribusi, Bank Jatim sangat mendukung program pemerintah berupa aplikasi Non-Tunai Desa (CMS-Siskeudes) yang merupakan kerja sama antara Pemkab Madiun, Bank Jatim, BPKP, dan Kemendagri untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, khususnya di wilayah Kabupaten Madiun," kata Zulhefi.
Bank Jatim juga mendukung program e-retribusi pasar di Kabupaten Madiun. Hal itu merupakan implementasi sebagai langkah pengembangan elektronifikasi transaksi penerimaan pemerintah daerah. Sehingga, selain dapat memberikan kemudahan kepada pedagang pasar, juga bisa memberikan manfaat bagi pemerintah daerah yaitu mengelola penerimaan lebih aman dan efisien.
"Tentunya hal tersebut sangat berpengaruh dalam meningkatkan pelayanan dalam hal penyediaan, penggunaan, dan perawatan fasilitas pasar. Tercatat ada 5 pasar di Kabupaten Madiun yang menjalankan e-retribusi pasar," kata Zulhelfi.
Pihaknya berharap dengan berjalannya CMS-Siskeudes dan E-Retribusi Pasar, transaksi keuangan daerah dapat lebih efisien, transparan, serta akuntabel yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Madiun terapkan e-retribusi di lima pasar tradisional
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Sesuai data, saat ini dari 20 pasar tradisional yang terdata di Kabupaten Madiun, sebanyak lima pasar di antaranya menerapkan e-retribusi," ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami di Madiun, Rabu.
Menurut dia, penerapan e-retribusi tersebut dilakukan dengan melibatkan Bank Jatim dan diharapkan ke depan secara bertahap 20 pasar tradisional di Kabupaten Madiun telah menerapkannya semua.
Adapun, penerapan e-retribusi merupakan alat atau sarana agar masyarakat percaya dan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau bayarnya menggunakan e-retribusi, maka tidak ada yang dikorupsi karena langsung masuk ke kas daerah. sehingga menambah kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pemkab Kabupaten Madiun," katanya.
Direktur IT dan Digital Bank Jatim Zulhefi Abidin mengatakan bahwa saat ini perkembangan teknologi berjalan sangat pesat. Melihat hal tersebut, Bank Jatim dituntut dapat mengikuti kemajuan teknologi di bidang perbankan guna memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat, desa, dan pemerintah daerah.
"Sebagai wujud kontribusi, Bank Jatim sangat mendukung program pemerintah berupa aplikasi Non-Tunai Desa (CMS-Siskeudes) yang merupakan kerja sama antara Pemkab Madiun, Bank Jatim, BPKP, dan Kemendagri untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, khususnya di wilayah Kabupaten Madiun," kata Zulhefi.
Bank Jatim juga mendukung program e-retribusi pasar di Kabupaten Madiun. Hal itu merupakan implementasi sebagai langkah pengembangan elektronifikasi transaksi penerimaan pemerintah daerah. Sehingga, selain dapat memberikan kemudahan kepada pedagang pasar, juga bisa memberikan manfaat bagi pemerintah daerah yaitu mengelola penerimaan lebih aman dan efisien.
"Tentunya hal tersebut sangat berpengaruh dalam meningkatkan pelayanan dalam hal penyediaan, penggunaan, dan perawatan fasilitas pasar. Tercatat ada 5 pasar di Kabupaten Madiun yang menjalankan e-retribusi pasar," kata Zulhelfi.
Pihaknya berharap dengan berjalannya CMS-Siskeudes dan E-Retribusi Pasar, transaksi keuangan daerah dapat lebih efisien, transparan, serta akuntabel yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Madiun terapkan e-retribusi di lima pasar tradisional
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023