Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, mengembalikan berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang daerah Ngantru karena dinilai belum lengkap dan perlu perbaikan.

"Ya, kami sudah tangani kasus itu dan dinyatakan statusnya P19 atau dikembalikan dan dilakukan P18 (perbaikan)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti di Tulungagung, Rabu.

Menurut Amri, tim jaksa yang ditunjuk sebagai calon JPU menangani kasus tersebut menilai ada beberapa pasal yang perlu ditambahkan dalam BAP.

Menurut dia, pematangan pada tahap berkas acara pemeriksaan menjadi bagian penting untuk melangkah ke proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan dan persidangan.

"Proses hukum kan masih berjalan, kami menangani kasus ini secara profesional dan proporsional," katanya.

Amri menyatakan hingga saat ini belum ada bukti maupun tambahan saksi.

Ia mengatakan ada beberapa hal yang masih perlu digali lebih dalam untuk penguatan bukti di persidangan.

"Itu yang kami harapkan ada penguatan untuk pembuktian di persidangan," ujar Amri.

Dia berharap penyidik bisa memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Negeri sehingga bisa secepatnya dilakukan penuntutan persidangan.

Sebelumnya, pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu asal Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Rabu (28/6).

Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya pada Kamis (29/6) di ruang karaoke keluarga yang berlokasi tak jauh dari rumah induk.

Keduanya ditemukan tewas bersimbah darah dengan posisi kaki tangan terikat serta mulut disumpal kain dan lakban.

Keluarga korban meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, lantaran menemukan kejanggalan dalam pembunuhan tersebut.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023