Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Jawa Timur, bersama jajaran kepolisian dan TNI menemukan pedagang yang menyimpan daging potong yang tidak didukung dokumen yang sesuai ketentuan.
Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Selasa, mengatakan, di salah satu rumah warga penjual daging di kawasan Jalan Pegirian Surabaya, ditemukan daging yang berasal dari luar kota yang tidak didukung dokumen-dokumen resmi sesuai ketentuan.
"Saat ini sudah ditangani oleh kepolisian," kata Antiek.
Ia menjelaskan, dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pedagang daging meliputi surat pengantar, surat sehat, serta surat keterangan bukti pemotongan dari Rumah Potong Hewan (RPH).
Daging yang diperbolehkan dijual, kata dia, adalah daging yang dipotong di RPH, baik di RPH Surabaya maupun RPH di luar Surabaya.
"Ketika keluar dari RPH pasti ada surat bahwa daging ini sehat, bukan dari daging betina produktif, dan bukan sapi yang sakit. Jadi syaratnya ada itu yang dipotong di RPH," ujarnya.
Oleh sebab itu, Antiek menerangkan, pengawasan terhadap peredaran daging gelonggongan terus dilakukan sebab, daging gelonggongan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi.
Ia mengatakan daging sapi gelonggongan mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan serta merusak protein yang terkandung dalam daging.
Apabila dikonsumsi, lanjut dia, dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri. Ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging.
Menurutnya, cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging.
"Berat daging juga menyusut. Karenanya, pengawasan peredaran daging gelonggongan tetap dilakukan, itu bagian dari atensi kami untuk mencegah peredaran daging yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Selasa, mengatakan, di salah satu rumah warga penjual daging di kawasan Jalan Pegirian Surabaya, ditemukan daging yang berasal dari luar kota yang tidak didukung dokumen-dokumen resmi sesuai ketentuan.
"Saat ini sudah ditangani oleh kepolisian," kata Antiek.
Ia menjelaskan, dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pedagang daging meliputi surat pengantar, surat sehat, serta surat keterangan bukti pemotongan dari Rumah Potong Hewan (RPH).
Daging yang diperbolehkan dijual, kata dia, adalah daging yang dipotong di RPH, baik di RPH Surabaya maupun RPH di luar Surabaya.
"Ketika keluar dari RPH pasti ada surat bahwa daging ini sehat, bukan dari daging betina produktif, dan bukan sapi yang sakit. Jadi syaratnya ada itu yang dipotong di RPH," ujarnya.
Oleh sebab itu, Antiek menerangkan, pengawasan terhadap peredaran daging gelonggongan terus dilakukan sebab, daging gelonggongan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi.
Ia mengatakan daging sapi gelonggongan mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan serta merusak protein yang terkandung dalam daging.
Apabila dikonsumsi, lanjut dia, dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri. Ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging.
Menurutnya, cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging.
"Berat daging juga menyusut. Karenanya, pengawasan peredaran daging gelonggongan tetap dilakukan, itu bagian dari atensi kami untuk mencegah peredaran daging yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023