Sidoarjo - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo menangkap seorang pelaku penipuan berinisial EM yang diduga melakukan penipuan dengan cara menjual unit rumah di perumahan kawasan Krian, Sidoarjo. Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eddy Hermanto, Selasa mengatakan, tersangka yang juga menjabat direktur PT HG tersebut mengaku akan menjual perumahan. "Tersangka ini, telah menyebarkan brosur dan juga informasi perumahan palsu kepada masyarakat luas," paparnya. Ia mengemukakan, pelaku juga meyakinkan kalau lahan perumahan di kawasan Krian tersebut sudah dibebaskan dan siap untuk dilakukan pembangunan. "Modusnya, pelaku meyakinkan calon pembeli dengan memberikan promosi perumahan serta memberikan harga yang cukup murah," katanya. Selanjutnya, calon pembeli tersebut disuruh untuk memberikan uang tanda jadi pembelian rumah kepada anak buah pelaku. "Nilai uang muka tersebut bervariasi, tergantung dari tipe dan lokasi rumah yang hendak dibeli oleh calon pembeli," ucapnya. Menurut Kapolres Sidoarjo AKBP Eddy Hermanto dari penipuan itu, pelaku mendapatkan setoran uang muka dari konsumen senilai Rp800 juta. ''Uang itu kini dibawa kabur oleh tersangka H yang juga suami EM yang kini masih dalam pencarian polisi. Bukti-bukti kuitansi setoran uang muka para korban juga berhasil kami amankan,'' ujarnya. Dari hasil penyelidikan, PT HG belum mendapatkan izin dari Depkumham, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB). ''Tanah seluas kurang lebih 2,7 hektare itu juga fiktif. Petani di Krian hanya diberi uang muka Rp1 juta sebagai bukti pembelian lahan, tetapi kemudian ada pembatalan,'' katanya. Dia juga menegaskan, dalam kasus ini petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti separangkat komputer, brosur perumahan, maket perumahan dan kuitansi pembayaran uang muka dari para korban. ''Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP Subd 372 KUHP atau pasal 154 UU RI no 01 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman,'' katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011