Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Timur Sri Sajekti Sudjunadi menyatakan teknis pengawalan dan pengamanan suara bagi pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar di wilayah setempat menjadi fokus utama.

"Secara garis besar pengawalan dan pengamanan suara menjadi perhatian kami," kata Sri Sajekti di Surabaya, Senin.

Sri Sajekti menyebut para simpul relawan se-Jawa Timur dilibatkan dalam upaya mengawal dan mengamankan perolehan suara Anies-Muhaimin atau pasangan "AMIN", pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Sedapat mungkin NasDem mendukung upaya dari para relawan itu untuk mempersiapkan jajaran saksi," ujarnya.

Karenanya, saat ini komunikasi dan koordinasi terus diperkuat untuk merealisasikan target tersebut.

Dia optimistis upaya pemenangan "AMIN" di Jawa Timur bisa berjalan sukses, apalagi dengan adanya tambahan kekuatan dari para kader dan simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kami melakukan diskusi secara intens apa yang baik untuk menggeber elektabilitas Pak Anies dan Pak Muhaimin," ucap dia.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Jawa Timur juga menunggu keputusan teknis strategi pemenangan secara nasional yang dibahas partai koalisi di tingkat dewan pimpinan pusat.

Teknis pemenangan nasional itu kemudian diimplementasikan untuk memperkuat langkah strategis di Jawa Timur.

"Strategi besarnya pasti akan dibicarakan di DPP masing-masing, tinggal menunggu momen dalam waktu yang sesegera mungkin," katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023