Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima 12 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif yang diterima mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.

Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengatakan sejumlah hal yang disampaikan pada masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat itu, diantaranya penyesuaian penulisan gelar pada ijazah hingga terkait laporan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengurus RT/RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang namanya masuk ke dalam DCS.

"Total 12 laporan, seperti permintaan penyesuaian penulisan gelar sesuai ijazah, permintaan ganti foto, sampai laporan karyawan BUMD, RT, RW dan LPMK," kata Soeprayitno kepada ANTARA melalui aplikasi pesan singkat, Kamis.

Dia menyebut gelar pada DCS harus sesuai dengan keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

"Karena ada yang tidak sesuai Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tentang ejaan yang disempurnakan," ucapnya.

KPU Kota Surabaya pada Selasa (29/8) melakukan rekapitulasi terhadap tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS.

Kemudian, hasil rekapitulasi tersebut diserahkan kepada masing-masing partai politik untuk dilakukan langkah tindak lanjut, melalui tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang dibuka sejak Selasa (29/8) hingga Kamis (31/8).

"Terkait perubahan DCS bisa ganti nomor urut, ganti bakal caleg, pindah daerah pemilihan, pindah tingkat keterwakilan," katanya.

Nantinya, seluruh tahapan klarifikasi dari masing-masing partai politik politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada KPU, pada Jumat (1/8/2023) hingga Kamis (7/8/2023).

"Diunggah partai melalui Sistem Informasi Calon (Silon)," ujarnya.

Sesuai dengan jadwal KPU RI bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023