Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur mempermudah prosedur permohonan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
 
"Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait," kata Kadiv Keimigrasian Kanwilkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, di Surabaya, Kamis.

Kemudahan tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 tentang prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Hendro mengatakan langkah ini ditempuh untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal. Di Jatim, ada sembilan kantor imigrasi yang siap melayani penerbitan paspor.

“Sesuai arah Dirjen Imigrasi Bapak Silmy Karim, kami wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran tidak mencari cara-cara lain sehingga menjadi ilegal," ujarnya.

Menurut Hendro, jika pekerja migran yang memakai jalur ilegal punya potensi besar menimbulkan masalah di kemudian hari sehingga penanganannya lebih sulit.

"Untuk itu kami permudah prosedurnya, tapi tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan agar masyarakat tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO)," kata dia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

“Pekerja migran memang rentan dan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Petugas imigrasi pun memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” ujar Hendro.

Selain pekerja migran Indonesia, subyek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor untuk tujuan haji, umrah dan magang.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023