Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai upaya mengurangi sampah plastik di kota ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengemukakan kebijakan tersebut bukan hanya untuk penggunaan kantong plastik sekali pakai, namun juga sedotan plastik dan styrofoam.
"Dengan ditetapkannya peraturan ini artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan," katanya di Kediri, Rabu.
Pihaknya menjelaskan Peraturan Wali Kota tersebut diputuskan sebagai upaya mengurangi timbunan sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam.
"Aturan itu dibuat untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik serta sebagai upaya membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Pemerintah Kota Kediri memang berkomitmen untuk mengurangi sampah. Di Kota Kediri sampah yang masuk di TPA setiap harinya sebanyak 140 ton, sehingga dibutuhkan dukungan semua pihak untuk mengurangi sampah. Oleh karenanya, pihaknya akan membuat surat untuk pusat-pusat perbelanjaan agar tidak menggunakan tas plastik.
Pemkot juga berharap, di tingkat rumah tangga sudah dimulai program untuk memilah sampah. Untuk sampah organik bisa dimanfaatkan untuk dibuat pupuk maupun mikro enzim yang bagus untuk tanaman.
Pemkot Kediri, kata dia, gencar melakukan sosialisasi terkait dengan aturan itu seperti ke instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.
"Dinas Kominfo juga sangat siap untuk mendiseminasikan informasi kepada publik, terutama kepada sasaran yang telah disebutkan dalam Perwali. Kami juga menggandeng insan pers yang akan menyebarluaskan informasi tersebut," kata dia.
Ia menegaskan, dalam Perwali tersebut juga terdapat sanksi bagi yang melanggar yakni setiap orang atau badan hukum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.
Upaya ini, kata dia, merupakan langkah Pemkot Kediri dalam mewujudkan Kota Kediri yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Apip berharap masyarakat maupun badan hukum di Kota Kediri dapat menaati regulasi tersebut secara tertib demi kelestarian alam di Kota Kediri.
"Kami berharap semoga masyarakat tidak hanya menerima informasi yang kita publikasikan, tetapi juga mematuhi Perwali yang telah disahkan tersebut demi kebaikan bersama, "kata Apip.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengemukakan kebijakan tersebut bukan hanya untuk penggunaan kantong plastik sekali pakai, namun juga sedotan plastik dan styrofoam.
"Dengan ditetapkannya peraturan ini artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan," katanya di Kediri, Rabu.
Pihaknya menjelaskan Peraturan Wali Kota tersebut diputuskan sebagai upaya mengurangi timbunan sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam.
"Aturan itu dibuat untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik serta sebagai upaya membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Pemerintah Kota Kediri memang berkomitmen untuk mengurangi sampah. Di Kota Kediri sampah yang masuk di TPA setiap harinya sebanyak 140 ton, sehingga dibutuhkan dukungan semua pihak untuk mengurangi sampah. Oleh karenanya, pihaknya akan membuat surat untuk pusat-pusat perbelanjaan agar tidak menggunakan tas plastik.
Pemkot juga berharap, di tingkat rumah tangga sudah dimulai program untuk memilah sampah. Untuk sampah organik bisa dimanfaatkan untuk dibuat pupuk maupun mikro enzim yang bagus untuk tanaman.
Pemkot Kediri, kata dia, gencar melakukan sosialisasi terkait dengan aturan itu seperti ke instansi pemerintah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, serta utamanya bagi pelaku usaha.
"Dinas Kominfo juga sangat siap untuk mendiseminasikan informasi kepada publik, terutama kepada sasaran yang telah disebutkan dalam Perwali. Kami juga menggandeng insan pers yang akan menyebarluaskan informasi tersebut," kata dia.
Ia menegaskan, dalam Perwali tersebut juga terdapat sanksi bagi yang melanggar yakni setiap orang atau badan hukum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.
Upaya ini, kata dia, merupakan langkah Pemkot Kediri dalam mewujudkan Kota Kediri yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Apip berharap masyarakat maupun badan hukum di Kota Kediri dapat menaati regulasi tersebut secara tertib demi kelestarian alam di Kota Kediri.
"Kami berharap semoga masyarakat tidak hanya menerima informasi yang kita publikasikan, tetapi juga mematuhi Perwali yang telah disahkan tersebut demi kebaikan bersama, "kata Apip.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023