DPRD Pamekasan, Jawa Timur kini mulai merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengusahaan tembakau Madura karena sebagian isi dari ketentuan itu dinilai belum berpihak kepada petani.

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin menjelaskan, salah satu poin penting yang menjadi sorotan petani tembakau adalah pengambilan sampel tembakau.

"Pengambilan sampel oleh pihak pabrikan terkadang lebih dari 1 kilogram dan tidak dibeli," kata Halili di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.

Ia menjelaskan DPRD Pamekasan akan mengubah aturan tentang sampel tembakau oleh pihak pabrikan, yakni harus dibeli.

"Pengambilan sampel tembakau yang berlaku saat ini tidak dibeli oleh pihak pabrikan. Perda hanya mengatur tentang jumlah maksimal, yakni pengambilan sampel tidak boleh lebih dari 1 kilogram," katanya.

Selain sampel, poin penting lainnya yang juga perlu diubah tentang break event poin (BEP).

Dia menjelaskan berdasarkan disposisi yang disampaikan kepada masing-masing komisi di DPRD Pamekasan, dirinya mengusulkan untuk menggunakan istilah biaya minimal produksi (BMP).

"Tujuannya agar pabrikan bisa mempertimbangkan harga beli tembakau kepada petani. Jadi, minimal harga beli tembakau di atas BMP itu," katanya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023