Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Trenggalek memastikan peternak yang telah mengikuti asuransi ternak di daerah itu menerima klaim pertanggungan yang menjadi hak apabila terjadi kematian pada ternak diasuransikan.
"Setiap peserta asuransi ternak berhak mendapat penggantian kerugian apabila ternak yang diasuransikan mengalami kematian akibat penyakit ataupun sebab lain yang telah diatur dan dipersyaratkan oleh Jasindo selaku penyedia jasa layanan asuransi," kata Kepala Disnak Kabupaten Trenggalek Joko Susanto di Trenggalek, Rabu.
Hal ini disampaikan Joko setelah pihaknya mengikuti rapat dengar-pendapat dengan DPRD Trenggalek membahas kendala pencairan klaim asuransi yang dialami seorang peternak peserta asuransi ternak Jasindo, Ahmad Yani.
Menurut dia, kendala terjadi dan dialami Ahmad Yani karena masalah kelengkapan administratif, dimana rekening penyaluran klaim asuransi sesuai persyaratan dari Jasindo harus menggunakan rekening kelompok.
Namun, setelah dilakukan mediasi bersama Komisi I DPRD Trenggalek, disepakati jalan tengah pembuatan surat kuasa dari kelompok tani ke keluarga Ahmad Yani, sehingga penyaluran atau pencairan asuransi bisa langsung diterimakan ke peternak melalui salah satu anggota keluarganya.
"Boleh rekening yang lain, asal tidak dia sendiri. Nanti biar difasilitasi kepala desa untuk dibuatkan. Jadi yang menguasakan keduanya, baik Gapoktan dan yang bersangkutan menguasakan," katanya.
Ahmad Yani menjadi salah satu peserta asuransi ternak dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).
Merujuk data Dinas Peternakan Trenggalek tahun 2022, ada sebanyak 450 sapi yang diasuransikan dengan membayar Rp200 ribu per ekor ternak. Dari jumlah pembayaran itu, lanjut Joko, Rp140 ribu disubsidi dari APBN, sehingga peternak hanya membayar Rp60 ribu.
"Ada 450 ekor sapi yang ikut asuransi dan mati satu ini. Semua peternak bisa ikut, caranya daftar lewat kelompok tani dan membayar premi Rp200 ribu. Mandiri juga bisa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Setiap peserta asuransi ternak berhak mendapat penggantian kerugian apabila ternak yang diasuransikan mengalami kematian akibat penyakit ataupun sebab lain yang telah diatur dan dipersyaratkan oleh Jasindo selaku penyedia jasa layanan asuransi," kata Kepala Disnak Kabupaten Trenggalek Joko Susanto di Trenggalek, Rabu.
Hal ini disampaikan Joko setelah pihaknya mengikuti rapat dengar-pendapat dengan DPRD Trenggalek membahas kendala pencairan klaim asuransi yang dialami seorang peternak peserta asuransi ternak Jasindo, Ahmad Yani.
Menurut dia, kendala terjadi dan dialami Ahmad Yani karena masalah kelengkapan administratif, dimana rekening penyaluran klaim asuransi sesuai persyaratan dari Jasindo harus menggunakan rekening kelompok.
Namun, setelah dilakukan mediasi bersama Komisi I DPRD Trenggalek, disepakati jalan tengah pembuatan surat kuasa dari kelompok tani ke keluarga Ahmad Yani, sehingga penyaluran atau pencairan asuransi bisa langsung diterimakan ke peternak melalui salah satu anggota keluarganya.
"Boleh rekening yang lain, asal tidak dia sendiri. Nanti biar difasilitasi kepala desa untuk dibuatkan. Jadi yang menguasakan keduanya, baik Gapoktan dan yang bersangkutan menguasakan," katanya.
Ahmad Yani menjadi salah satu peserta asuransi ternak dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).
Merujuk data Dinas Peternakan Trenggalek tahun 2022, ada sebanyak 450 sapi yang diasuransikan dengan membayar Rp200 ribu per ekor ternak. Dari jumlah pembayaran itu, lanjut Joko, Rp140 ribu disubsidi dari APBN, sehingga peternak hanya membayar Rp60 ribu.
"Ada 450 ekor sapi yang ikut asuransi dan mati satu ini. Semua peternak bisa ikut, caranya daftar lewat kelompok tani dan membayar premi Rp200 ribu. Mandiri juga bisa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023